Sistem Peralihan Hak Atas Tanah Sebelum dan Sesudah Berlakunya UUPA Ditinjau Dari Perspektif Abstract dan Causal System

Penulis

  • M. Yazid Fathoni Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Sahruddin Sahruddin Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Zaenal Arifin Dilaga Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v2i1.575

Kata Kunci:

Peralihan Hak, UUPA, Abstract dan Causal System

Abstrak

Peralihan hak atas tanah di indonesia merupakan persoalan klasik yang sampai saat ini belum memiliki pengaturan yang tidak begitu jelas dalam sistem hukum positif di Indonesia. berkaitan dengan hal itu, penelitian ini bertujuan untk untuk menelusuri sejarah pengaturan dan perkembangan terkait peralihan hak atas tanah di Indonesia  dengan coba menjawab perumusan masalah: Bagaimanakah perbedaan mekanisme peralihan hak atas tanah melalui perjanjian baik sebelum dan sesudah diberlakukan UUPA? Dan Bagaimanakah sistem peralihan hak atas tanah jika dilihat dari abstract system dan causal system peralihan hak kebendaan sebelum dan sesudah berlakunya UUPA?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach, analytical approach, dan comparative approach. Peralihan Hak atas tanah sebelum diberlakukan UUPA, khususnya pada saat zaman pendudukan Belanda, pengaturan peralihan hak atas tanah secara tertulis tunduk kepada ketentuan Overschrijvings Ordonantie 1834. Untuk peralihan hak atas tanah, perpindahan/balik namanya harus melalui overschrijving ambtenaar. Jika melihat konsep dan pola yang diterapkan dalam peralihan hak atas tanah sebelum diberlakukan UUPA maka sangat jelas pola yang diterapkan dalam menentukan keabsahan peralihan hak atas tanah adalah pola campuran mix causal-abstract system. Berbeda dengan hal tersebut, setelah diberlakukan UUPA, peralihan hak atas tanah secara normatif mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 1997 yang menegaskan bahwa peralihan hak atas tanah hanya dapat dibuktikan dengan akta PPAT sehingga konsepnya ini lebih dekat dengan konsep abstract system.

Referensi

Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Ayu Larasati, Peralihan Hak Atas Tanah Dengan Perjanjian Jual Beli Menurut Hukum Pertanahan Indonesia, Zaaken Journal of Civil and Bussiness Law, Volume 1 Nomor 1 Februari 2020, Hlm. 127 – 144.

Baiq Henni Paramita Rosandi, Akibat Hukum Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Belum Didaftarkan, Jurnal IUS, Vol. IV, Nomor 3, Desember 2016.

Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2005.

Caslav Pejovic, Civil Law and Common Law: Two Different Paths Leading to The Same Goal. Victoria University of Wellington Law Review, Volume 6, 2001.
Edward L. Rubin, Legal Scholarship in A Companion to Philosophy of Law and Legal Theory, Blackwell Publishing, West Sussex. 2002.
G Pienaar, The Effect of The Original Acquisition of Ownership of Immovable Property on Existing Limited Real Rights, PER Review, Volume 18 Nomor 5, 2015.
J. Kartini Soejendro, Perjanjian Peralihan Hak Atas Tanah Yang Berpotensi Konflik, Cetakan ke-5, Kanisius, Jogjakarta 2005.

Marco Manarisip, Eksistensi Pidana Adat Dalam Hukum Nasional, Lex Crimen Vol.I, No.4 2012.

Maria S.W. Soemardjono, Kebijakan Perntanahan; Antara Regululasi dan Implementasi, Jakarta, Kompas, 2001.

Maria S.W. Soemardjono, Kebijakan Perntanahan; Antara Regululasi dan Implementasi, Jakarta, Kompas, 2001.
M. Yazid Fathoni, Konsep Keadilan Dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Menurut Undang-Undang Pokok Agraria
Tahun 1960, Kajian Hukum dan Keadilan, Jurnal IUS, Vol. 1 No. 1
Mike McConville and Wing Hong Chui, Research Methods for Law, Edinburgh University Press, Manchester, 2007.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008..
PJW Schutte, The Caracteristic of an Abstract System for The Transfer of Property in South African Law as Distinguished from a Causal System, PER Review, Volume 15 Nomor 3, 2012.
Satjipto Rahardjo, Hukum Dalam Perspektif Sosial, Alumni, Bandung, 1981.
Soejono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2000.
Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.
Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum (Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya), Humma, Jakarta, 2002.
Sudargo Gautama, Indonesia Business Law, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.

_______________, Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria, Alumni, Bandung, 1973.

Urip santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Kencana, Jakarta, 2010.

Zaenal Asikin, Mengenal Filsafat Hukum, Pustaka Bangsa, Mataram, 2015.

Diterbitkan

2022-02-27

Cara Mengutip

Fathoni, M. Y., Sahruddin, S., & Arifin Dilaga, Z. (2022). Sistem Peralihan Hak Atas Tanah Sebelum dan Sesudah Berlakunya UUPA Ditinjau Dari Perspektif Abstract dan Causal System. Private Law, 2(1), 1–12. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i1.575

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 4 5 > >>