Jaminan Perlindungan Jamsostek Tenaga Kerja Tidak Tetap (Honorer) Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia
Kata Kunci:
Jaminan Sosial, Pekerja Tidak TetapAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan membahas mengenai jaminan perlindungan yang didapatkan oleh tenaga kerja tidak tetap (honorer) ditinjau dari hukum positif Indonesia dan juga untuk mengetahui implikasi hukum jika jaminan perlindungan tersebut tidak diberikan. Metode yang penulis gunakan didalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah jaminan perlindungan khusunya jaminan sosial tetap diberikan kepada setiap pekerja baik itu pekerja tetap maupun tidak tetap karena setiap tenaga kerja itu berhak atas keselamatan kerja yang didapat dari instansi, perusahaan atau lembaga usaha milik negara maupun swasta dan terdapat sanksi administratif terhadap instansi, perusahaan atau lembaga usaha milik negara maupun swasta yang tidak memberikan atau mendaftarkan para pekerjanya di jaminan sosial.Referensi
A. Buku dan Jurnal
Ayu Puspasari. “Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Mendaftarkan Pekerja Atau Buruhnya Sebagai Peserta Jaminan Sosial”. Jurnal Politeknik (2018).
Muflich Akbar Gusrinda Hrp, “Perlindungan HukumTerhadap Pekerja Yang Tidak Di Daftarkan Oleh Perusahaan Ke BPJS Ketenagakerjaan (Studi di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan)”, Skripsi Hukum, (2021).
Zaeni Asyhadie dan Rahmawati Kusuma, Hukum Ketenaga Kerjaan Dalam Teori dan Praktek di Indonesia, Kencana, Jakarta Timur, 2019.
Zainal Asikin et All, Dasar-Dasar Hukum Pemburuhan, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
B. Website
Detik Bali, 2023, “Tenaga Honorer Dapat Jaminan Kesehatan dan Jamsostek”, https://www.detik.com/bali/bisnis/d-6674240/kini-tenaga-honorer-dapat-jaminan-kesehatan-dan-jamsostek.
Repository, 2020, “Pengertian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”, http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/15066/h.%20BAB%20IV.pdf?sequence=.