Efektivitas Sumber Daya Manusia Kesehatan Terhadap Pelayanan Kesehatan Masyarakat Di Puskesmas Babakan Kota Mataram Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Kata Kunci:
Sumber Daya Manusia Kesehatan, Pelayanan Kesehatan MasyarakatAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas sumber daya manusia kesehatan terhadap pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas Babakan Kota Mataram berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dan untuk mengetahui factor-faktor penhambat Sumber Daya Manusia Kesehatan terhadap pelayanan Kesehatan di Puskesmas Babakan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empris yang menganalisis kesenjangan antara yang harusnya terjadi (das sollen) pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan (das sein). Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh peneliti menunjukkan bahwa Efektivitas Sumber Daya Manusia Kesehatan Terhadap Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas Babakan belum berjalan efektif, dikarenakan jumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan masih kurang sehingga sering terjadinya antrian panjang pasien dalam berobat di Puskesmas Babakan. Oleh karena itu, pihak Puskesmas sering mendapatkan keluhan dari para pasien terkait dengan lamanya antrian pelayanan kesehatan di Puskesmas Babakan. Faktor pengahambat Efektivitas Sumber Daya Manusia Kesehatan Terhadap Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas Babakan Kota Mataram Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan factor secara umum faktor hukum, factor pelayanan, factor Masyarakat, faktor secara khusus tidak meratanya distribusi tenaga kesehatan, lambatnya system pelayanan.Referensi
Buku
Ari Sukawan dan Andi Suhenda, Perencanaan Unit Kerja Rekam Medis : Manajemen Sumber Daya Manusia Kesehatan, Banda Aceh: Syiah Kuala University Press, 2022
H. Zaeni Asyhadie, Aspek-Aspek Hukum Kesehatan, Cetakan ke-1, Depok: Rajagraindo Persada, Depok, 2017
Renny Triwijayanti dan Annisa Rahmania, Mutu Pelayanan Puskesmas Dalam Persepsi Pasien, Sumatera Barat: CV. Mitra Cendekia Media, 2022
Sri Irmawati, Kualitas Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Sagurara Kecamatan Tatanga Kota Palu, (Tesis Magister Administrasi Publik Pascasarjana Universitas Tadulako), 2019
Peraturan Perundang-undanganan
Indonesia, Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, LN No. 105 Tahun 2023, TLN No. 6887
Indonesia, Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, LN No. 298 Tahun 2014, TLN No. 5607
Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, BN No. 1335, Tahun 2019
Internet
Super Administrator Kodim 0816, Pentingnya Kesehatan Dalam Pembangunan Suatu Bangsa, 30 September, 2023, https://kodim0816-sidoarjo.com/detailpost/pentingnya-kesehatan-dalam-pembangunan-suatu-bangsa
Wawancara
Hasil wawancara denan Dewi Indriyani, A.Md.Gizi, Ketua Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Babakan, 22 Desember 2023, Puskesmas Babakan
Hasil wawancara dengan Pasien inisial ‘’NK’’, Pasien Puskesmas Babakan, 28 Desember 2023, Puskesmas Babakan