Efektivitas Sumber Daya Manusia Kesehatan Terhadap Pelayanan Kesehatan Masyarakat Di Puskesmas Babakan Kota Mataram Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Penulis

  • Dinda Ayu Rizqia Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Any Suryani Hamzah Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Kata Kunci:

Sumber Daya Manusia Kesehatan, Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas sumber daya manusia kesehatan terhadap pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas Babakan Kota Mataram berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dan untuk mengetahui factor-faktor penhambat Sumber Daya Manusia Kesehatan terhadap pelayanan Kesehatan di Puskesmas Babakan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empris yang menganalisis kesenjangan antara yang harusnya terjadi (das sollen) pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan (das sein). Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh peneliti menunjukkan bahwa Efektivitas Sumber Daya Manusia Kesehatan Terhadap Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas Babakan belum berjalan efektif, dikarenakan jumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan masih kurang sehingga sering terjadinya antrian panjang pasien dalam berobat di Puskesmas Babakan. Oleh karena itu, pihak Puskesmas sering mendapatkan keluhan dari para pasien terkait dengan lamanya antrian pelayanan kesehatan di Puskesmas Babakan. Faktor pengahambat Efektivitas Sumber Daya Manusia Kesehatan Terhadap Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas Babakan Kota Mataram Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan factor secara umum faktor hukum, factor pelayanan, factor Masyarakat, faktor secara khusus tidak meratanya distribusi tenaga kesehatan, lambatnya system pelayanan.

Referensi

Buku

Ari Sukawan dan Andi Suhenda, Perencanaan Unit Kerja Rekam Medis : Manajemen Sumber Daya Manusia Kesehatan, Banda Aceh: Syiah Kuala University Press, 2022

H. Zaeni Asyhadie, Aspek-Aspek Hukum Kesehatan, Cetakan ke-1, Depok: Rajagraindo Persada, Depok, 2017

Renny Triwijayanti dan Annisa Rahmania, Mutu Pelayanan Puskesmas Dalam Persepsi Pasien, Sumatera Barat: CV. Mitra Cendekia Media, 2022

Sri Irmawati, Kualitas Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Sagurara Kecamatan Tatanga Kota Palu, (Tesis Magister Administrasi Publik Pascasarjana Universitas Tadulako), 2019

Peraturan Perundang-undanganan

Indonesia, Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, LN No. 105 Tahun 2023, TLN No. 6887

Indonesia, Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, LN No. 298 Tahun 2014, TLN No. 5607

Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, BN No. 1335, Tahun 2019

Internet

Super Administrator Kodim 0816, Pentingnya Kesehatan Dalam Pembangunan Suatu Bangsa, 30 September, 2023, https://kodim0816-sidoarjo.com/detailpost/pentingnya-kesehatan-dalam-pembangunan-suatu-bangsa

Wawancara

Hasil wawancara denan Dewi Indriyani, A.Md.Gizi, Ketua Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Babakan, 22 Desember 2023, Puskesmas Babakan

Hasil wawancara dengan Pasien inisial ‘’NK’’, Pasien Puskesmas Babakan, 28 Desember 2023, Puskesmas Babakan

Diterbitkan

2024-10-31

Cara Mengutip

Rizqia, D. A., & Hamzah, A. S. (2024). Efektivitas Sumber Daya Manusia Kesehatan Terhadap Pelayanan Kesehatan Masyarakat Di Puskesmas Babakan Kota Mataram Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Private Law, 4(3), 869–879. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/5578