Analisis Putusan Pengadilan Negeri Mataram No.222/Pdt.G/2020/Pn Mtr Tentang Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) Dalam Pembayaran Sisa Hutang Atas Pembelian Hotel Lima Satu

Penulis

  • M. Romdhani Rohmatullah Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • M. Yazid Fathoni Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Kata Kunci:

ingkar janji, wanprestasi, pembayaran sisa hutang

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengtahuai Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) Dalam Pembayaran Sisa Hutang Atas Pembelian Hotel Lima Satu Perkara Nomor 222/Pdt.G/2020/Pn. Mtr. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif, dengan metode  pendekatan  Perundang-Undang (Statute Approach), pendekatan Konseptual (Conseptual  approach), dan pedekatan Kasus (Case Approach). Proses penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara  penagihan kepada debitur terlebih dahulu, apabila tidak berhasil diberikan surat peringatan somasi. Namun, apabila tetap berhasil diajukan gugatan di Pengadilan Negeri Mataram. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan Atas Perkara Ingkar Janji (Wanprestasi) Dalam Pembayaran Sisa Hutang Atas Pembelian Hotel Lima Satu, terbagi menjadi 2 (dua) yaitu pertimbangan Yuridis dan pertimbangan Non-Yuridis.

Referensi

Buku, Makalah dan Artikel

Agus Yuda Hernoko, 2011, Hukum Perjanjian asas proposionalitas dalam kontrak komersial, Cet.2,Rawamangun,Jakatra.

Arus Akbar Silondai & Andi Fariana, 2013, Aspek Hukum Dalam Ekonomi & Bisnis, Mitra Wacana Media , Jakarta.

Lukman Santoso Az,2004, Hukum Perikatan, Teori Hukum Dan Teknis Pebuatan Kontrak, Kerja Sama, Dan Bisnis. Setara press Malang.

Sudjana, 2004, Akibat Hukum Wanpestasi dan Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Transaksi Anjak Piutang, Jurnal Varitas Et Justice, Vol. 5, No.2.

Sulistyowati Irianto, dkk, 2017 Problematika Hakim Dalam Ranah Hukum, Pengadilan, Dan Masyarakat Di Indonesia: Studi Sosio-Legal, Cet. Ke 1, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta Pusat.

Undang-undang

Indonesia, Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, UU Nomor 4 Tahun 2004, LN Nomor 8, TLN Nomor 4358, Pasal. 32.

Website

Langkah-Langkah Penyelesaian Kredit Macet, Diakses dari-www.hukumonline.com,7 Januari 2024, Pukul 18.30 WIB.

Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 222/Pdt.G/2020/Pn Mtr, https://www.google.com/search?q=Analisis+Putusan+Pengadilan+Negeri+Mataram+No.222%2FPdt.G%2F2020%2FPn+Mtr&oq=Analisis+Putusan+Pengadilan+Negeri+Mataram+No.222%2FPdt.G%2F2020%2FPn+Mtr&gs_lcrp=EgZjaHJvbWUyBggAEEUYOdIBCTgwMDlqMGoxNagCALACAA&sourceid=chrome&ie=UTF-8, Di Akses 10 November 2023, Pukul 20.23 WITA.

Diterbitkan

2024-10-31

Cara Mengutip

Rohmatullah, M. R., & Fathoni, M. Y. (2024). Analisis Putusan Pengadilan Negeri Mataram No.222/Pdt.G/2020/Pn Mtr Tentang Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) Dalam Pembayaran Sisa Hutang Atas Pembelian Hotel Lima Satu. Private Law, 4(3), 642–650. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/5571

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>