Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli Tiket Pesawat Melalui Travel Agent Ditinjau Dari Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.5226Kata Kunci:
Konsumen, Travel Agent, Tiket PesawatAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian jual beli tiket pesawat melalui agen travel dan mengetahui bentuk perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa bagi konsumen jika terjadi wanprestasi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif empiris, metode pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sosiologis. Data primer menggunakan data wawancara dan data sekunder menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Tehnik pengumpulan bahan hukum dengan data kepustakaan dan lapangan. Metode analisis data yang digunakan adalah desktritif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan perjanjian jual-beli tiket pesawat di CV. Permata Lombok sebagian besar dilakukan melalui aplikasi WA. Perlindungan hukum bagi konsumen jika terjadi wanprestasi sesuai pada Pasal 7 huruf g UUPK dan penyelesaian sengketa jika terjadi wanprestasi, konsumen dapat menggugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau mengajukan ke Badan Peradilan ditempat kedudukan konsumen.Referensi
Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Adrian Sutedi, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Ghalia Indonesia, Bogor, 2008.
Ahmad Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
AZ. Nasution, Aspek Hukum Perlindungan Konsumen, dalam Jurnal Teropong, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2003.
Ray Widjaya, Merancang Suatu Kontrak, Kesaint Blanc, Jakarta, 2003.
Salim HS, Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontra, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.
Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 2005.
Undang-Undang
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Adrian Sutedi, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Ghalia Indonesia, Bogor, 2008.
Ahmad Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
AZ. Nasution, Aspek Hukum Perlindungan Konsumen, dalam Jurnal Teropong, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2003.
Ray Widjaya, Merancang Suatu Kontrak, Kesaint Blanc, Jakarta, 2003.
Salim HS, Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontra, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.
Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 2005.
Undang-Undang
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Unduhan
Diterbitkan
2025-02-28
Cara Mengutip
Kusuma Ardani, B. A. N., & Dilaga, Z. A. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli Tiket Pesawat Melalui Travel Agent Ditinjau Dari Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Private Law, 5(1), 258–266. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.5226
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Private Law

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.