HAK KEWARISAN ADAT BALI TERHADAP AHLI WARIS YANG TIDAK PATUT KARENA MENIKAH KELUAR KASTA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 121/Pdt.G/2022/PN.MTR)

Penulis

  • Nadia Tania Putri Hariyanto Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • I Gusti Agung Wisudawan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.5070

Kata Kunci:

Pembagian Warisan, Hukum Adat Bali, Akibat Hukum

Abstrak

Menurut hukum waris adat hanya anak laki-laki yang berhak mewarisi karena struktur keluarga patrilineal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki pewarisan dalam kaitannya dengan Hukum Adat Bali dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta konsekuensi hukum dari Putusan Nomor 121/Pdt.G/2022/PN.MTR. Penelitian ini akan memberikan kontribusi terhadap pengetahuan tentang warisan. Metodologi penelitian normatif diterapkan dalam penelitian ini. Laki-laki memiliki peran sebagai ahli waris utama karena mereka pendahulunya. Berbeda dengan perempuan, mereka akan menjadi bagian dari keluarga suaminya setelah menikah. Dengan adanya ketentuan dalam Pasal 852 ayat (1) KUHPerdata, maka kedudukan anak dalam pembagian warisan adalah sejajar atau sama.

Referensi

Buku
Afdol, Hukum Waris Islam Secara Adil, Surabaya : Pusat Penelitian dan Percetakan Unair, 2010, hlm. 67.
Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia, Revisi, Bandung : Refika Aditama, 2018, hlm. 27.
Gde Pantje, Aneka Catatan tentang Hukum Adat Bali, Denpasar : Kayu Mas Agung, 2004, hlm. 17.
Soerojo Wignojodipoero, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta : Haji Masagung, 1988, hlm. 161.
Tjokorda Ngurah Majun Samira, Manusia Hindu dari Kandungan Sampai Perkawinan, Denpasar : Yayasan Dharma Narada, hlm.58.
Wiana, Tri Hita Karana Menurut Konsep Hindu, Surabaya : Paramita, 2006, hlm. 10.

Artikel/Jurnal
Fahrian Nurhidayat, Muhammad Fajar Dwi Prasetyo, Diana Rahima, Perkembangan Sistem Pewarisan Dalam Perkawinan Beda Kasta Pada Adat Bali, https://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/index.php/jhpis/article/view/923/907
I Wayan Ferry Suryanata, Hukum Waris Adat Bali dalam Pandangan Kesetaraan Gender, https://ejournal.iahntp.ac.id/index.php/belom-bahadat/article/view/754/405
Ni Nyoman Sukerti dan I Gst. Ayu Agung Ariani, Budaya Hukum Masyarakat Adat Bali Terhadap Eksistansi Perkawinan Beda Wangsa, https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/44183/27396

Diterbitkan

2025-02-28

Cara Mengutip

Hariyanto, N. T. P., & Wisudawan, I. G. A. (2025). HAK KEWARISAN ADAT BALI TERHADAP AHLI WARIS YANG TIDAK PATUT KARENA MENIKAH KELUAR KASTA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 121/Pdt.G/2022/PN.MTR). Private Law, 5(1), 188–199. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.5070