Tinjauan Yuridis Perjanjian Lisan Dalam Kasus Wanprestasi Pengadaan Barang/Jasa Menurut Perspektif Hukum Positif Indonesia

Studi Putusan Pengadilan Negeri Atambua No. 02/PDT.G/2014/PN.Atb.

Penulis

  • Zita Zohara Anjany Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Hasan Asy'ari Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4864

Kata Kunci:

Perjanjian Lisan, Pertimbangan Hakim, Kekuatan Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Atambua Nomor 02/PDT.G/2014/PN.Atb. dalam memberikan putusannya menurut perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta untuk mengetahui kekuatan hukum perjanjian lisan menurut perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang bersifat deskriptif. Jenis bahan yang di gunakan terdiri atas bahan primer yakni peraturan perundang-undangan, bahan sekunder yang berasal dari buku ataupun karya tulis ilmiah yang berkaitan dengan penelitian ini, dan bahan tersier berasal dari Kamus Besar Bahasa Indonesia. Metode pengumpulan data menggunakan data kepustakaan yang di analisis secara deskriptif-deduktif. Hasil penelitian pertama menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Atambua Nomor 02/PDT.G/2014/PN.Atb. dalam memberikan putusannya menurut perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia telah memenuhi aspek yuridis, aspek filosofis, serta aspek sosiologis. Hasil penelitian kedua tentang kekuatan hukum perjanjian lisan pengadaan barang/jasa pemerintah menurut perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia. harus memiliki keabsahan hukum terlebih dahulu, dalam hal ini sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, jika perjanjian lisan tersebut telah memiliki keabsahan hukumnya, maka selanjutnya tergantung pada bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa tersebut, karena dapat dikatakan bahwa kekuatan hukum perjanjian lisan tergantung pada bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa Pengadilan setempat.

Referensi

Ahmadi Miru, Sakka Pati, 2008, Hukum Perikatan, Rajawali Pers, Jakarta.
Ahmad Rifai, 2010, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.
Amiruddin, Zainal Asikin, 2018, Pengantar Metode Penelitian Hukum Edisi Revisi, Rajawali Pers, Depok.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, PN. Balai Pustaka, Jakarta, 2003, hlm. 383.
Marzuki Yahya, Endah Fitri Susanti, 2012, Buku Pintar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Laskar Aksara, Jakarta.
Mahmudah, N., 2019, Aspek Sosiologis Dalam Putusan Pengadilan Pada Perkara Cerai Gugat, Jakarta Kencana, Jakarta.
Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cetakan V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Nanda Agung Dewantoro, 1987, Masalah Kebebasan Hakim dalam Menangani Suatu Perkara Pidana, Aksara Persada, Jakarta.
R. Serfianto DP, Iswi Hariyani, 2007, Buku Pintar Modal, Visimedia, Jakarta.
R Subekti, Aneka Perjanjian, 1995, Citra Aditya Bakti, 1995, Bandung.
Sudikno Mertokusumo, 2019, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Maha Karya Pustaka , Yogyakarta.
Salim, 2008, Hukum Perjanjian,Teori dan Praktik Penyusunan Perjanjian, Sinar Gafika, Jakarta.
Tim Mahardika, 2019, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pustaka Mahardika, Yogyakarta.

Diterbitkan

2024-06-13

Cara Mengutip

Zohara Anjany, Z., & Asy’ari, H. (2024). Tinjauan Yuridis Perjanjian Lisan Dalam Kasus Wanprestasi Pengadaan Barang/Jasa Menurut Perspektif Hukum Positif Indonesia : Studi Putusan Pengadilan Negeri Atambua No. 02/PDT.G/2014/PN.Atb. Private Law, 4(2), 449–457. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4864