Kajian Yuridis Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada PT. Kiara Beautymed Di Kabupaten Bantul

  • Dian Nur Aisyiah Fakultas Hukum, Universitas Janabadra, Yogyakarta, Indonesia
  • R. Triyuli Purwono Fakultas Hukum, Universitas Janabadra, Yogyakarta, Indonesia
Kata Kunci: Ketenagakerjaan, Pekerja, Perjanjian, Perusahaan

Abstrak

Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan tonggak perlindungan bagi pekerja di Indonesia. Hipotesis dari penelitian ini adalah terdapat perusahaan yang masih membuat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang tidak memperhatikan peraturan yang ada dan kepentingan pekerja.Tujuan perusahaan menggunakan PKWT adalah tuntutan pasar yang memerlukan proses yang cepat dalam meningkatkan pelayanan perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu di PT. Kiara BeautyMed sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam pelaksanaan PKWT pada PT. Kiara BeautyMed dan bagaimana upaya penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Empiris. Spesifikasi yang digunakan adalah deskriptif, sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder . Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Lokasi penelitian dilakukan di PT. Kiara BeautyMed. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa PT Kiara BeautyMed Sebagai pihak pertama dan pekerja pihak kedua telah melaksanakan perjanjian kerja waktu tertentu dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perUndang - Undangan yang berlaku. Kesesuaian ini terbukti dengan tidak adanya masa percobaan kerja bagi pekerja kontrak Hal ini sesuai dalam pasal 58 ayat 1 dan 2 Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hambatan- hambatan yang terjadi di PT Kiara BeautyMed berupa masalah administrasi.

Referensi

Kemnakertrans, “Keputusan Menaker Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,” Website JDIH Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Indonesia: Kemnakertas, 2003), accessed December 11, 2023.

Renata Christha Auli, “Pasal 1320 KUH Perdata Tentang Syarat Sah Perjanjian,” Website, last modified 2023, accessed December 11, 2023, https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-1320- kuh-perdata-tentang-syarat-sah-perjanjian-lt656f1d2fff0d7.
Rokilah dan Sulasno, “Penerapan Asas Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan,” Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (December 29, 2021): 179–190, accessed December 11, 2023, https://e-jurnal.lppmunsera.org/index.php/ajudikasi/article/view/3942.
Saddam Hasri, “Kontrak Pengadaan Alat Kesehatan Berdasarkan Asas Kebebasan Berkontrak Di Rsud Mandau,” Jurnal Panji Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum 4, no. 1 (January 12, 2021): 89–103, accessed December 11, 2023.
Salim, HS, (2023), Hukum Kontrak: Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Subekti, (1995), Aneka Perjanjian, Bandung: PT. Cita Aditya Bakti.
Diterbitkan
2024-06-12