PENINGKATAN ANGKA PERNIKAHAN DINI DAN AKIBAT HUKUMNYA

(Studi Kasus Pengadilan Agama Bima)

  • Nursofian Nursofian Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Fatahullah Fatahullah Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis peningkatan angka pernikahan dini dan akibat hukumnya di Pengadilan Agama Bima. Metode penelitian ini bersifat normatif empiris. Hasil penelitian ini adalah bahwa akibat hukum dari perkawinan dini dapat menyebabkan terjadinya peningkatan kasus perceraian karena kurangnya kesadaran dan tanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga bagi suami istri. Namun dengan melakukan perkawinan di usia yang terlalu muda mustahil akan memperoleh keturunan yang berkualitas. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan dini  berasal dari dalam individu, keinginan dari anak yang memilih menikah atas keinginannya sendiri karena telah siap mental dalam menghadapi kehidupan berumah tangga. Pasangan ini menikah dikarenakan adanya perasaan saling cinta dan sudah merasa cocok, kondisi ini yang akhirnya membuat keputusan untuk melangsungkan perkawinan diusia muda tanpa memikirkan masalah apa yang akan dihadapi kedepannya. Faktor dari luar (eksternal)  Faktor ekonomi, minimya ekonomi keluarga yang dapat menyebabkan terjadinya perkawinan diusia dini, dan faktor hamil di luar nikah, karena pergaulan budaya bebas yang mereka dapatkan dari vitur-vitur internet, sehingga membuat mereka ingin mencobanya. Upaya pemerintah daerah dalam mencegah terjadinya perkawinan dini bahwasannya perkawinan dini merupakan perkara yang sulit karena permasalahan ini jika tidak dicegah maka akan timbul berbagai masalah baru seperti peningkatan angka perceraian, pemutusan sekolah anak dan lain sebagainya. Sehingga pemerintah kabupaten bima terus merancang aturan atau kebijakan-kebijakan yang memiliki efek jerat yang kuat.

References

Husain Husain Syahatah. 2005. Mempermudah Perkawinan suatu Keharusan. Jakarta: Pustaka Azzam.
Namora Lumongga Lubis, 2013. Psikologi Kespro: Wanita dan Perkembangan Reproduksinya Ditinjau dari Aspek Fisik dan Psikologis, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
https://www.geogle.co.id/amp/m.merdeka.com/amp/peristiwa/bkkbn nikahi deal itu 20 tahun bagi wanita 25 tahun bagi pria.html.
Hasil wawancara dengan Bapak Arifuddin Yanto, S.Ag, Ketua Pengadilan Agama Bima,
Hasil Wawancara dengan Bapak Bunyamin S.Ag, Ketua KUA Kecamatan Wawo Kabupaten Bima.
Hasil wawancara dengan Ibu Hj. Siti Romlah, S.Sos.MM, ketua di kantor BKKBN Kabupaten Bima di Bidang Perlindungan Anak.
Published
2021-10-29
How to Cite
Nursofian, N., & Fatahullah, F. (2021). PENINGKATAN ANGKA PERNIKAHAN DINI DAN AKIBAT HUKUMNYA : (Studi Kasus Pengadilan Agama Bima). Private Law, 1(3), 544-555. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.430