TANGGUNG JAWAB PENJUAL DALAM JUAL BELI BARANG ELEKTRONIK SMARTPHONE DI KOTA MATARAM

Penulis

  • I Kadek Kertayasa Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Rahmawati Kusuma Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.421

Kata Kunci:

Pelaksanaan Garansi, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab penjual dalam pelaksanaan perjanjian garansi dalam jual beli smartphone di Kota Mataram dan untuk mengetahui perlindungan hukum konsumen terhadap perjanjian garansi elektonik smartphone di Kota Mataram. Jenis penelitian ini ialah penelitian hukum normatif empiris. Dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sosiologis. Hasil penelitian mengungkap bahwa tanggung jawab penjual dalam jual beli smartphone adalah dengan memberikan garansi jaminan dari suatu produk, menjamin produk tersebut bebas dari kesalahan dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan perlindungan hukum terhadap konsumen yaitu pelaku usaha akan memberikan ganti rugi dan service sesuai dengan tingkat kerusakan di luar kesalahan pengguna.

Referensi

Ade Maman Suherman, 2005, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Cet.2, Ghalia Indonesia, Bogor.
Kurniawan, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Cet.1, UB Press, Malang.
Departemen Perindustrian Dan Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 Pasal 1 angka 8 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia bagi Produk Telematika dan Elektronika.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Taun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Diterbitkan

2021-10-29

Cara Mengutip

Kertayasa, I. K., & Kusuma, R. (2021). TANGGUNG JAWAB PENJUAL DALAM JUAL BELI BARANG ELEKTRONIK SMARTPHONE DI KOTA MATARAM. Private Law, 1(3), 462–470. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.421

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2 3 > >>