Pelaksanaan Perjanjian Pemberian Pinjaman Khusus Antara Bank Ntb Syariah Dengan Anggota Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI)
Keywords:
Perjanjian, Bank Syariah, UMKM, Penyelesaian SengketaAbstract
This research aims are to know how the implementation of provision specific loans between Bank NTB Sharia with UMKM IPEMI member and how is the default settlement mechanism will be taken by Bank NTB Sharia if another party breach the contract. This research is qualified as normative empirical legal research. the research result shows that Bank NTB Sharia provide convenience for the UMK in the loan process until it realization with bigger opportunity, because of UMKM IPEMI is an association which have big success rate and also contribute in regional economy empowerment. The dispute settlement mechanism is conducted by the Bank NTB Sharia according to Article 55 Law Number 21 of 2008 and Article 26 of Murabahah Loans Contract of Bank NTB Sharia.References
Buku
Gatot Supranomo, 2013, Perjanjian utang piutang, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
H.R Daeng Naja, 2005, Hukum Kredit dan Bank Garansi, PT. Citra Aditya Bakti.
Peter Mahmud Marzuki, 2017, Penelitian Hukum, Rev.ed, Prenadamedia Group, Jakarta.
Salim H.S., Erlies Septiana Nurbani,2014, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Salim HS, 2002, Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.
Jurnal
Sujian Suretno dan Bustam, Jurnal, “Peran Bank syariah dalam meningkatkan perekonomian Nasional melalui pembiayaan modal kerja pada UMKMâ€, 2020.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Indonesia, Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, LN No. 182 Tahun 1998, TLN No. 3790.
Indonesia, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan
Syariah, LN No. 94 Tahun 2008, TLN No. 4867.
Indonesia, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, LN No. 22 Tahun 2006, TLN No. 4611.
Sumer lain
https://www.bankntbsyariah.co.id/Perusahaan/tentangBankNTBSyariah/sejarah-bank-ntb-syarah
Gatot Supranomo, 2013, Perjanjian utang piutang, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
H.R Daeng Naja, 2005, Hukum Kredit dan Bank Garansi, PT. Citra Aditya Bakti.
Peter Mahmud Marzuki, 2017, Penelitian Hukum, Rev.ed, Prenadamedia Group, Jakarta.
Salim H.S., Erlies Septiana Nurbani,2014, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Salim HS, 2002, Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.
Jurnal
Sujian Suretno dan Bustam, Jurnal, “Peran Bank syariah dalam meningkatkan perekonomian Nasional melalui pembiayaan modal kerja pada UMKMâ€, 2020.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Indonesia, Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, LN No. 182 Tahun 1998, TLN No. 3790.
Indonesia, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan
Syariah, LN No. 94 Tahun 2008, TLN No. 4867.
Indonesia, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, LN No. 22 Tahun 2006, TLN No. 4611.
Sumer lain
https://www.bankntbsyariah.co.id/Perusahaan/tentangBankNTBSyariah/sejarah-bank-ntb-syarah
Downloads
Published
2022-02-28
How to Cite
Lestari, M., & Kusuma, R. (2022). Pelaksanaan Perjanjian Pemberian Pinjaman Khusus Antara Bank Ntb Syariah Dengan Anggota Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI). Private Law, 2(1), 133–142. Retrieved from https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/654
Issue
Section
Articles