ASPEK HUKUM PERALIHAN BANK NTB KONVENSIONAL MENJADI BANK NTB SYARIAH

(Studi Kasus di Bank NTB Syariah)

  • Yeni Trisnawati Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Diangsa Wagian Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

Abstract

Penelitian ini bertujuan membahas dua permasalahan yaitu dasar hukum dan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya peralihan Bank Konvensional menjadi Bank Syariah. Penelitian ini menggunakan metode hukum Empiris dengan menggunakan metode pendekatan Perundang-Undangan, Konspetual dan Sosiologis. Dari hasil penelitian didapat bahwa dasar hukum terjadinya peralihan yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bnak Syariah dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 8 Tahun 2018 tentang Konversi PT. Bank NTB Menjadi PT. Bank NTB Syariah dan faktor-faktor yang menyebabkan peralihan yaitu karena mayoritas penduduk Nusa Tenggara Barat beragama Islam sehingga kebutuhan akan jasa perbankan syariah serta ingin memperkenalkan halal destinastion untuk mengembangkan potensi ekonomi daerah.

References

Yulianto Agus. 2020. Menilik Konversi Bank NTB Syariah. (https://m.republika.co.id/berita/q6xbqk396/menilik-konversi-bank-ntb-syariah, Diakses pada tanggal 16 April 2021, jam 13.35).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Peraturan OJK Nomor 64/POJK.03/2016 tentang Perubahan Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Konversi PT. Bank NTB Konvensional Menjadi PT. Bank NTB Syariah
Published
2021-10-29
How to Cite
Trisnawati, Y., & Wagian, D. (2021). ASPEK HUKUM PERALIHAN BANK NTB KONVENSIONAL MENJADI BANK NTB SYARIAH: (Studi Kasus di Bank NTB Syariah). Private Law, 1(3), 439-445. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.418