Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Dari Pasangan Suami Istri Warga Negara Indonesia Dan Warga Negara Asing

Studi Putusan Nomor 0391/Pdt.G/2017/PA DP

Penulis

  • Anang Ma’ruf Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Rahmawati Kusuma Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3934

Kata Kunci:

perkawinan campuran, perceraian dan pembagian harta bersama

Abstrak

Peneliti ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menemukan pembagian harta Bersama akibat perceraian berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Dompu Nomor 0391/Pdt.G/2017/PA.DP. Serta untuk mengetahui status kepemilikan Hak Atas Tanah oleh Warga Negara Indonesia dalam perkawinan campuran. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus. Bagi Warga Negara Asing yang ingin memiliki Hak Atas Tanh di Indonesia, lebih baik memilik hak yang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, yaitu Hak Pakai dan Hak Sewa. Oleh sebab itu, WNI yang ingin menikah dengan WNA maka perlu membuat perjanjian terlebih dahulu agar WNI yang melakukan perkawinan campuran tetap dapat memiliki Hak Atas Tanah dan hak-haknya dapat dilindungi secara hukum. Perjanjian perkawinan dalam perkawinan campuran dapat dibuat untuk mengatur hukum mana yang akan digunakan terkait harta benda jika terjadi perceraian. Sehingga hukum yang berlaku untuk harta benda dalam perkawinan campuran mereka terutama setelah perceraian sudah dapat ditentukan melalui hukum yang telah disepakati bersama.

Referensi

Buku

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Hukum Perkawinan Naisonal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1974. Medan: Zahir Trading Co, 1975.

J. Andy Hartanto, 2012, Hukum Harta Kekayaan Perkawinan, Menurut “Burgerlijk Wetboek” dan Undang-Undang Perkawinan

Hilda Yuwafi Nikmah, Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian dari Perkawinan Campuran Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kaidah Hukum Perdata Internasional, Privat Law 6 (November-Februari 2014), hlm. 73.

Yuridha Rizama Yulianto, Wirdyaningsih, Liza Priandhini, Harta Benda Perkawinan, Refika Aditama, Bandung, 2015, hlm. 34

Sumardjono, Maria S.W. Alternatif Kebijakan Pengaturan Hak Atas Tanah Beserta Bangunan bagi Warga Negara Asing dan Badan Hukum Asing. Jakarta: Kompas, 2007, hlm. 17

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan beberapa Peraturan Perundang-Undangan lainnya.

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Indonesia, Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Indonesia, Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Indonesia, Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, SEMA No. 07 Tahun 2012.

Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Hak Guna Bangunan, PP No. 40 Tahun 1996

Diterbitkan

2024-02-21

Cara Mengutip

Ma’ruf, A., & Kusuma, R. . (2024). Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Dari Pasangan Suami Istri Warga Negara Indonesia Dan Warga Negara Asing : Studi Putusan Nomor 0391/Pdt.G/2017/PA DP. Private Law, 4(1), 164–174. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3934

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2 3 > >>