Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Penulis

  • Lilik Sumiati Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Arief Rahman Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3927

Kata Kunci:

Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan ByPass Bandara Internasional Lombok Ke Kawasan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan ByPass Bandara Internasional Lombok Ke Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, dengan metode pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual beserta Pendekatan Sosiologis. Jenis data dalam penelitian ini yaitu data primer dan data skunder, sedangkan sumber data yaitu menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik dan cara memperoleh data yaitu dengan melakukan wawancara dan pengamatan. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui prosedur pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan ByPass Bandara Internasional Lombok menuju Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, serta untuk mengetahui apa saja faktor hambatan dalam kegiatan tersebut. Prosedur pelaksanaan pembebasan tanah untuk pembagunan By Pass Bandara Internasional Lombok menuju Kawasan Ekonomi Khusus Mandalik asebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Ciptaker mengatur tentang 4 (empat) tahapan pembebasan mulai dari Perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Panitia pelaksanaan pengadaan tanah telah menjalankan prosedur pengadaaan tanah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Adapun hambatan dalam pembangunan jalan By Pass Bandara Internasional Lombok menuju Kawasan Ekonomi Khusus Mandalik terdiri dari faktot sosial,faktor kebudayaan, dan faktor ekonomi.

Referensi

Buku
Bernhard Limbong, 2011, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Margaretha Pustaka, Jakarta.


Internet
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/pemerintah - siapkan - anggaran-infrastruktur-rp417-8-triliun-untuk-Tahun-2021/.

https://money.kompas.com/read/2021/06/01/203326226/menteri-pupr-minta-proyek-ByPass-bandara-lombok-dikebut-demi-superbike-dan, di akses pada 12 Juli 2021, 22.55 wib.

Diterbitkan

2024-02-21

Cara Mengutip

Sumiati, L., & Rahman, A. (2024). Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Private Law, 4(1), 203–209. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3927

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >>