KEKUATAN MENGIKAT AKTA JUAL BELI DI DESA ONGKO

  • Djumardin
  • H. Salim HS Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Eduardus Bayo Sili Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Akta Jual Beli, Sosialisasi

Abstrak

Tujuan kegiatan sosialisasi ini, adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tani berkaitan dengan kekuatan mengikat  akta jual beli di Desa Ongko, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, dan upaya-upaya yang harus dilakukan meningkatkan pemahaman masyarakat tani berkaitan dengan kekuatan mengikat  akta jual beli di Desa Ongko, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa. Metode yang digunakan dalam kegiatan penyuluhan hukum ini adalah metode ceramah dan dialog. Metode ceramah digunakan untuk menyampaikan materi penyuluhan kepada peserta penyuluhan. Sedangkan metode dialog adalah metode untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan hal-hal yang kurang lengkap dan kurang jelas tentang materi penyuluhan hukum.      Kegiatan penyuluhan hukum  sosialisasi kekuatan mengikat akta jual beli di desa Ongko, Kecamatan Empang Kabupaten  Sumbawa telah dilakukan pada tanggal 5 September 2022;  peserta penyuluhan berjumlah 32 orang; materi penyuluhan terdiri atas: landasan hukum, subjek dan objek akta jual beli; dan kekuatan pembuktian akta jual beli. Dampak positif kegiatan penyuluhan hukum ini, adalah meningkatnya pemahaman masyarakat  tentang kekuatan pembuktian akta jual beli;  dan kekuatan pembuktian akta jual beli.

Referensi

Buku
Salim HS, Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), (Jakarta: RadjaGrafindo, 2016).
Salim HS, Teknik Pembuatan Akta Perjanjian (TPA Dua), (Jakarta: RadjaGrafindo, 2016).

Peraturan Perundang-undangan
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Diterbitkan
2023-12-20

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##