TANGGUNGJAWAB PENGUSAHA TAMBANG TERHADAP KESEHATAN MASYARAKAT AKIBAT DARI POLUSI YANG DITIMBULKAN

Penulis

  • AHMAD YANI Fakultas Hukum Universitas
  • Any Suryani Hamzah Fakultas Hukum Universitas

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3423

Kata Kunci:

Tanggungjawab perusahaan, Dampak terhadap Masyarakat, Tambang

Abstrak

Penelitian ini  bertujuan  untuk  mengetahui  pengaturan  tanggungjawab  sosial perusahaan  tambang menurut undang-undang, faktor-faktor penyebab dari dampak  yang ditimbulkan serta tanggungjawab perusahaan atas dampak polusi yang ditimbulkan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan metode analisis kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang yang mengatur tanggungjawab sosial perusahaan tambang yaitu UU No 20/2020 Tentang Minerba, UU No 32/2009 Tentang lingkungan hidup, UU No 36/2009 Tentang kesehatan, UU No 17/2019 Tentang sumber daya air, PMK No 61/2013 Tentang  Kesehatan Matra dan PP No 22/2021 Tentang lingkungan hidup. Adapun faktor penyebab dari dampak yang ditimbulkan yaitu berasal dari kegiatan pertambangan yang terbuka, minimnyanya drainase, lalu lintas kendaraan pengangkut hasil pertambangan serta pengolahaan hasil tambang yang terbuka tanpa penyiraman. Dampak yang ditimbulkan antara lain pencemaran udara, rusaknya jalan, berpotensi terjadinya erosi tanah dan penurunan kualitas air. Pertanggungjawaban perusahaan tambang atas dampak yang ditimbulkan yaitu dengan melakukan penyiraman dan penutupan bak kendaraan tambang, memberikan CSR, ganti rugi terhadap masyarakat yang lahan pertaniannya terkena dampak, melakukan reklamsi lahan bekas tambang serta pembuatan drainase.

Referensi

1. BUKU
H. Salim HS, 2017, Hukum Pertambangan Di Indonesia, PT. Raja Girafindo Persada, Depok.

2. UNDANG-UNDANG
Indonesia, Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara
Indonesia, Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Indonesia, Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Indonesia, Undang-Undang No 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 61 Tahun 2013 Tentang Kesehatan Matra
Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3. LAPORAN
CV. Habib Karya, 2019, Laporan Study Kelayakan, Kidang.
4. WEBSITE
Jenis dan Dampak Limbah Bagi Kesehatan, https://www.alodokter.com/disadari-atau-tidak-limbah-ada-di-sekitar-kita-dan-bisa-berbahaya :~:text=Air%20yang%20sudah%20terkontaminasi%20limbah,nitrat%20atau%20tinggi%20kandungan%20nitrat
Kesehatan Matra, https://www.scribd.com/doc/170268064/Kesehatan-Matra

Pencemaran Udara, https://dlhk.bantenprov.go.id

Diterbitkan

2023-10-31

Cara Mengutip

YANI, A., & Suryani Hamzah, A. (2023). TANGGUNGJAWAB PENGUSAHA TAMBANG TERHADAP KESEHATAN MASYARAKAT AKIBAT DARI POLUSI YANG DITIMBULKAN. Private Law, 3(3), 725–734. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3423

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>