PELAKSANAAN LELANG BARANG SITAAN KEJAKSAAN NEGERI SUMBAWA BESAR

Penulis

  • ELMA OLIVIA GRACELDA Fakultas Hukum Universitas
  • Rina Khairani Pancaningrum Fakultas Hukum Universitas

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3422

Kata Kunci:

Lelang, Barang Sitaan, Kejaksaan Negeri

Abstrak

Kejaksaan dalam hal perampasan barang bukti untuk kepentinga Negara, dapat bertindak secara khusus,yaitu jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan undang-undang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis hubungan hukum keperdataan antara kejaksaan negeri, peserta lelang, dan pemenang lelang dalam gugatan atas objek lelang pasca lelang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan fungsi untuk memberi argumentasi juridis ketika terjadi kekosongan, kekaburan, dan konflik norma. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana hubungan hukum keperdataan antara Kejaksaan Negeri, Peserta lelang,  pemenang lelang, dan KPKL dalam pelaksanaan lelang di Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar serta Bagaimana tanggung jawab hukum keperdataan Kejaksaan Negeri, Pemenang Lelang dan KPKNL atas gugatan objek lelang pasca lelang.

Referensi

Buku
Mardjono Reksodipuro, 1997, Kriminilogi dan System Peradilan Pidana Kumpulan Karangan Buku Kedua, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi, Universitas Indonesia, Jakarta.
Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemulihan Aset
Jurnal/Majalah Hukum
Asvathan, Ni komang Hyang Permata Danu dan Sagung Putri M.E Purwani. pertanggungjawaban Perdata Tenaga Medis Apabila Melakukan Malpraktik Medis, Jurnal kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, 2022

Diterbitkan

2023-10-31

Cara Mengutip

OLIVIA GRACELDA, E., & Khairani Pancaningrum, R. (2023). PELAKSANAAN LELANG BARANG SITAAN KEJAKSAAN NEGERI SUMBAWA BESAR. Private Law, 3(3), 720–724. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3422