ANALISIS KASUS TENTANG PUTUSAN PENGADILAN NO 92/PDT.BTH/2019/PN MTR TENTANG HARTA KEKAYAAN PERUSAHAAN

  • Fresilia Twins Bamasaq Fakultas Hukum Universitas
  • H. Arba Arba Fakultas Hukum Universitas
Kata Kunci: status kepemilikan, harta kekayaan, perusahaan

Abstrak

Penelitian  ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan status kepemilikan hak atas tanah secara bersama dengan perusahaan yang didaftarkan atas nama satu orang  serta untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara putusan No 92/pdt.bth/2019/PN Mtr. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian hukum kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan pembuktian kepemilikan tanah yang dibeli secara pribadi oleh direktur utama yang terikat dalam perkawinan yang dikuasai dan digunakan untuk kegiatan usaha perseroan secara yuridis merupakan milik direktur utama dan istrinya. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara yaitu perlawanan yang diajukan oleh penggugat ditolak dikarenakan sertifikat tanah beratasnamakan sekutu komanditer dan tidak terdapat satu bukti tulisan termasuk bukti autentik yang dapat membuktikkan tanah tersebut merupakan milik perseroan walaupun tanah tersebut dikuasai dan digunakan oleh perseroan. Diharapkan pemerintah melakukan penyuluhan terhadap para pelaku usaha terutama CV untuk menghindari kasus pinjam nama sekutunya

Referensi

Buku.

Boedi Harsono, 2016, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, (Jakarta: Universitas Trisakti)
Zainal Asikin & Lalu Wira Pria Suhartana, 2016, Pengantar Hukum Perusahaan, Prenadamedia Group, Jakarta.
Diterbitkan
2023-10-31