PELAKSANAAN SISTEM PENGUPAHAN PEKERJA PADA PT INDAH CARGO CABANG MATARAM

Penulis

  • Talika Putri Wigati Fakultas Hukum Universitas
  • H. Zaeni Asyhadie Fakultas Hukum Universitas

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3406

Kata Kunci:

Pengupahan, UMR

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mengetahui pelaksanaan sistem pengupahan pekerja di PT Indah Cargo Cabang Mataram dan mengetahui upah pekerja di PT Indah Cargo Cabang Mataram telah sesuai dengan standar upah minimum yang berlaku. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan sistem pengupahan pada PT. Indah Cargo Cabang Mataram menggunakan sistem upah satuan waktu yang diberikan setiap tanggal 5 per-bulan sebagaimana telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan upah yang diberikan kepada pekerja pada PT. Indah Cargo Cabang Mataram sebesar Rp. 2.500.000,00 telah sesuai dengan Upah Minimum Regional Kota Mataram.

Referensi

Aloysius Uwiyono, 2014, Asas-Asas Hukum Perburuhan, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, hlm 98.
Ratri Virianita, Partisipasi Buruh dalam Aksi Unjuk Rasa, Jurnal Transdisiplin Sosiologi, Komunikasi dan Ekologi Manusia, Vol.2, No.3, Desember 2008, hlm. 321.
Lalu Hadi Adha, Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cet.1, Pustaka Bangsa (Anggota IKAPI), Mataram, 2022, hlm. 184-185.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Cipta Kerja, UU No. 2 Tahun 2022, TLN No. 6841, Pasal 78.
Zainal Asikin, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016. Hlm 90.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU No. 24 Tahun 2011, TLN No. 5256, Pasal 6.

Diterbitkan

2023-10-31

Cara Mengutip

Putri Wigati, T., & Asyhadie, H. Z. (2023). PELAKSANAAN SISTEM PENGUPAHAN PEKERJA PADA PT INDAH CARGO CABANG MATARAM. Private Law, 3(3), 574–583. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3406

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2