Pertanggungjawaban Secara Perdata Pemilik Lahan Terhadap Lingkungan Sekitar Dalam Pertambangan Galian C
(Studi Di Desa Ijobalit Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v1i1.2697Kata Kunci:
Pertanggungjawaban Perdata, Dampak Lingkungan, Galian CAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan dari pemilik lahan terhadap kegiatan pertambangan galian C di Desa Ijobalit dan untuk mengetahui pertanggungjawaban perdata pemilik lahan jika terdapat dampak negatif terhadap lingkungan sekitar dalam pertambangan galian C di Desa Ijobalit Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan metode analisis kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sosiologis. Hasil penelitian yang menunjukkan kewenangan pemilik lahan yang memegang izin usaha pertambangan dengan secara langsung melakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan hak dan kewajiban berdasarkan Peraturan Perundang-undang yang berlaku.Pertanggungjawaban secara perdata pemilik lahan terhadap dampak negatif yang ditimbulkan yaitu perbuatan ganti rugi yang dilakukan oleh pemilik lahan dengan melakukan pemerataan kembali lahan bekas pertambangan galian C.Referensi
Buku
Munir Fuady, 2002, Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan 1, Citra Aditya Bakti, Bandung
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk wetboek), 2004, diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Pradnya Paramita, Jakarta
Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Aatas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, LN No. 147 Tahun 2020, TLN No. 6525
Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, LN No. 140 Tahun 2009, TLN No. 5059
Skripsi/Tesis
Endri Hermasyah, Problematika Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Dalam Kegiatan Penambangan Galian C di Wilayah Hukum Polres Pemalang, (Tesis Universitas Pancasakti Tegal Program Studi Magister Ilmu Hukum), Tegal, 2019
Munir Fuady, 2002, Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan 1, Citra Aditya Bakti, Bandung
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk wetboek), 2004, diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Pradnya Paramita, Jakarta
Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Aatas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, LN No. 147 Tahun 2020, TLN No. 6525
Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, LN No. 140 Tahun 2009, TLN No. 5059
Skripsi/Tesis
Endri Hermasyah, Problematika Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Dalam Kegiatan Penambangan Galian C di Wilayah Hukum Polres Pemalang, (Tesis Universitas Pancasakti Tegal Program Studi Magister Ilmu Hukum), Tegal, 2019
Unduhan
Diterbitkan
2021-02-26
Cara Mengutip
Hurmayani, N., & Rahman, A. (2021). Pertanggungjawaban Secara Perdata Pemilik Lahan Terhadap Lingkungan Sekitar Dalam Pertambangan Galian C : (Studi Di Desa Ijobalit Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur). Private Law, 1(1), 27–34. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i1.2697
Terbitan
Bagian
Articles