Eksistensi Bank Tanah Sebagai Lembaga Pengelolaan Tanah Negara

Penulis

  • Bening Tyas Wijayanti Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Arief Rahman Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Wiwiek Wahyuningsih Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2620

Kata Kunci:

Tanah, Bank Tanah, Tanah Negara

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis eksistensi bank tanah sebagai lembaga pengeloaan tanah negara, serta untuk mengetahui bagaimana pengaturan bank tanah menurut hukum positif di Indonesia. Metode yang digunakan bersifat normatif, kemudian data tersebut dianalisis dengan analisis deskriptif. Adapun hasil penelitian ini bahwa pengaturan bank tanah menuurut hukum positif di Indonesia ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah serta eksistensi bank tanah sebagai lembaga pengelolaan tanah negara adalah bank tanah memiliki tugas untuk mengelola tanah negara agar menjadi lebih berguna dan bermanfaat sesuai dengan peruntukannya dan diharapkan bank tanah ini dapat menjadi sebuah instansi yang bermanfaat dan dapat dijalankan sesuai dengan hukum positif di Indonesia.

Referensi

Buku
Benhard Limbong, Bank Tanah, Jakarta, Margaretha Pustaka, 2013

Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas
Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah
Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan
Badan Bank Tanah.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria

Jurnal dan Artikel
Brian Dave, Podcast Bincang Hukum : Konsep Bank Tanah Dalam Undang
Undang Cipta Kerja, Lembaga Bantuan Hukum, Pengayoman UNPAR, eps 18
Celine, Djefry, Grace, Pembentukan Bank Tanah Berdasarkan Undang-undang No.
11 Tahun 2020 Dalam Rangka Menjamin Kesejahteraan Masyarakat, Jurnal
Hukum, Fakultas Hukum Unsrat, Vol X, Oktober 2021
Gabriela Bunga, Mengenal Badan Bank Tanah yang Resmi Dibentuk, artikel
internet, kfmap.asia, 2022
Maulana, Dian, Pembentukan Bank Tanah : Merencanakan Ketersediaan Tanah
Untuk Percepatan Pembangunan di Indonesia, Jurnal Widya Bhumi, Sekolah
Tinggi Pertanahan, Sleman Yogyakarta, Vol 2 No. 1 April 2022
Sutaryono, Memahami Urgensi Bank Tanah, Jurnal, Sekolah Tinggi Pertanahan
Nasional dan Prodi Pembangunan Wilayah Fak. UGM, Yogyakarta, 2022
Tim Editorial Rumah.com, Mengenal PP 18 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas
Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, artikel

Diterbitkan

2023-06-27

Cara Mengutip

Tyas Wijayanti, B., Rahman, A., & Wahyuningsih, W. (2023). Eksistensi Bank Tanah Sebagai Lembaga Pengelolaan Tanah Negara. Private Law, 3(2), 556–565. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2620

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2 3 4 > >>