Pelaksanaan Perjanjian Peminjaman Uang Antara Bumdes Dengan Masyarakat Desa Pandan Indah
(Studi di Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2611Kata Kunci:
Perjanjian, Peminjaman, BUMDesAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang antara BUMDes dengan masyarakat dan mengetahui penyebab terjadinya pinjaman macet di BUMDes Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah. Penelitian ini berjenis penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan Undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian ini yaitu pelaksanaan perjanjian peminjaman uang dibagi menjadi 2 tahap yaitu tahap pertama, mengajukan permohonan secara mandiri dengan melengkapi syarat yang telah ditetapkan oleh BUMDes Pandan Indah dan tahap kedua yaitu penandatanganan perjanjian peminjaman yang dilakukan sebelum calon nasabah terima uang. Adapun penyebab terjadi pinjaman macet pada BUMDes Pandan Indah terdiri dari sebab internal dan sebab eksternal.Referensi
Buku-buku
Pheni Chalid, Keuangan Daerah Investasi, Dan Desentralisasi Tantangan dan Hambatan, Kemitraan, Jakarta, 2005.
Subakti, R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradya Paramita, Jakarta, 2001.
Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam Agus Putra, “Hukum Bisnis: Dilengkapi dengan Kajian Hukum Bisnis Syariah†(Bandung: PT. Refika Aditama, 2017).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Lembaran Negara, Nomor 07 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara, Nomor 5495.
Jurnal, Artikel dan Karya Ilmiah Lainnya
Luh Intan Permatasari dan I Ketut Markeling. “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Dalam Permasalahan Kredit Macet.†Kertha Semaya: Journal Hukum 6 No. 8 Tahun 2018.
Pauzan dan Dani Kurniawansyah, “Penyelesaian Kredit Macet Pada Bumdes Tunas Muda Di Desa Bangun Purba Barat Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Huluâ€, Journal of Juridische Analyse, Vol. 1 No. 2 (2022).
Putu Lia Krisnia dan Lucy Sryi Musmini, Mengungkap Sanksi Pelayanan Adat sebagai Sistem Pengendalian Internal Pemberian Kredit pada BUMDes, Ekuitas: Jurnal Pendidikan Ekonomi, Volume 8, Nomor 2, Tahun 2020.
Hasil Wawancara
Wawancara dengan Supriadi, Sekretaris Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Kantor Desa Pandan Indah, 5 September 2022.
Bapak Sailam (Ketua BUMDes Pandan Indah), Wawancara, Kamis, 5 September 2022.
Wawancara dengan Bapak Fahmi, Unit Usaha Simpan Pinjam BUMDes Pandan Indah, Sabtu, 29 Oktober 2022.
Wawancara dengan Bapak Surahman, salah seorang masyarakat peminjam uang/modal di BUMDes Pandan Indah), Wawancara, Senin, 31 Oktober 2022.
Pheni Chalid, Keuangan Daerah Investasi, Dan Desentralisasi Tantangan dan Hambatan, Kemitraan, Jakarta, 2005.
Subakti, R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradya Paramita, Jakarta, 2001.
Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam Agus Putra, “Hukum Bisnis: Dilengkapi dengan Kajian Hukum Bisnis Syariah†(Bandung: PT. Refika Aditama, 2017).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Lembaran Negara, Nomor 07 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara, Nomor 5495.
Jurnal, Artikel dan Karya Ilmiah Lainnya
Luh Intan Permatasari dan I Ketut Markeling. “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Dalam Permasalahan Kredit Macet.†Kertha Semaya: Journal Hukum 6 No. 8 Tahun 2018.
Pauzan dan Dani Kurniawansyah, “Penyelesaian Kredit Macet Pada Bumdes Tunas Muda Di Desa Bangun Purba Barat Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Huluâ€, Journal of Juridische Analyse, Vol. 1 No. 2 (2022).
Putu Lia Krisnia dan Lucy Sryi Musmini, Mengungkap Sanksi Pelayanan Adat sebagai Sistem Pengendalian Internal Pemberian Kredit pada BUMDes, Ekuitas: Jurnal Pendidikan Ekonomi, Volume 8, Nomor 2, Tahun 2020.
Hasil Wawancara
Wawancara dengan Supriadi, Sekretaris Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Kantor Desa Pandan Indah, 5 September 2022.
Bapak Sailam (Ketua BUMDes Pandan Indah), Wawancara, Kamis, 5 September 2022.
Wawancara dengan Bapak Fahmi, Unit Usaha Simpan Pinjam BUMDes Pandan Indah, Sabtu, 29 Oktober 2022.
Wawancara dengan Bapak Surahman, salah seorang masyarakat peminjam uang/modal di BUMDes Pandan Indah), Wawancara, Senin, 31 Oktober 2022.
Unduhan
Diterbitkan
2023-06-27
Cara Mengutip
Jayadi, A., Andriyani, S., & Irfan, M. (2023). Pelaksanaan Perjanjian Peminjaman Uang Antara Bumdes Dengan Masyarakat Desa Pandan Indah : (Studi di Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah). Private Law, 3(2), 480–488. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2611
Terbitan
Bagian
Articles