Analisis Yuridis Pengesahan Perkawinan Beda Agama Dalam Putusan Nomor 916/PDT.P/2022/PN.SBY

  • Detto Kharisma Rovanno Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Aris Munandar Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Diangsa Wagian Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Perkawinan, Hukum, Agama

Abstrak

Indonesia merupakan suatu negara yang memiliki keragaman masyarakat beragama. Berbagai agama dan kepercayaan dimiliki oleh masyarakat Indonesia, sehingga membuka peluang adanya perkawinan beda agama. Aturan yang mengatur tentang perkawinan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Aturan tentang perkawian beda agama dalam Undang-Undang Perkawinan masih menjadi perdebatan sampai sekarang, hal ini terjadi dikarenakan tidak ada satu pasalpun yang mengatur tentang Perkawinan beda agama. Baru-baru ini Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya mengabulkan permohonan perkawinan beda agama yang secara sistem hukum merupakan suatu sumber hukum dalam bentuk yurisprudensi. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menganalisis putusan Pengadilan Surabaya tersebut, serta memeriksa kedudukan perkawinan beda agama menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yang menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan Undang-Undang. Hasil dari penelitian ini ialah perkawinan beda agama memiliki legalitas secara yuridis untuk dicatat oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melalui penetapan pengadilan sesuatu amanat Pasal 21 Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Referensi

Buku dan Jurnal

Edy Ikhsan dan Mahmul Siregar, 2009, Metode penelitian dan Penulisan Hukum Sebagai Bahan Ajar , Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.

Fathullah, Israfil, dan Sri Hariati, 2020, “Problematika Keabsahan Perkawinan Beda Agama Yang Dilakukan Di Luar Wilayah Hukum Indonesia.”, Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 5, No. 1.

Rusli, S.H., 1984, Perkawinan antar Agama dan Masalahnya, Cetakan Pertama, Shantika Dharma Bandung, Bandung.

Sudargo Gautama, 2008, Hukum Antar Golongan, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, LN Tahun 1965 No.3, TLN No.2726.

Indonesia, Surat Edaran Mahkamah Agung No.231/PAN/HK.05/1/2019 Tentang Catatan Sipil, tanggal 30 Januari 2019.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 35 Tahun 1999. TLN No. 3886.
Diterbitkan
2023-06-27

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

1 2 > >>