Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Bahan Bangunan Antara PT. Bale Citra Lestari (Depo Jaya Bangunan) Dengan Kontraktor
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2593Kata Kunci:
Perjanjian Jual Beli, Perjanjian Tertulis (tidak baku), WanprestasiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan hambatan-hambatan perjanjian jual beli bahan bangunan antara PT. Bale Citra Lestari (Depo Jaya Bangunan) dengan Kontraktor dalam menyediakan bahan bangunan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak PT. Bale Citra Lestari (Depo Jaya Bangunan) dengan Kontraktor melakukan perjanjian jual beli bahan bangunan secara tertulis namun tidak baku yang berdasarkan kepercayaan para pihak serta hanya memiliki nota atau invoice sebagai alat bukti pembayaran. Kontraktor membeli beberapa bahan bangunan dengan menggunakan sistem pembayaran termin, namun hingga saat ini Kontraktor belum melakukan pembayaran sisa termin dikarenakan adanya beberapa hambatan diluar kesepakatan yang diperjanjikan sehingga kontraktor disebut wanprestasi.Referensi
C. Buku, Makalah, Artikel
R.Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Suharnoko, 2004, Hukum Perjanjian (Teori Dan Analisa Kasus), Prenada
Media, Jakarta
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum,
PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Salim HS, 2008, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.
D. Jurnal, Website
https://www.depojayabangunan.com/ (diakses pada tanggal 15 Januari 2023,
pukul 16.30).
https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/2304/05.2%20bab%202.pdf?sequence=9&isAllowed=y (diakses pada tanggal 16 Januari 2023, pukul 19.13).
Dwi Arief Kusuma, Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Kayu Olahan Antara
Penjual Dengan Pengusaha Material Bangunan DI Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak, Skripsi, Pontianak, 2015. (https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/9756).
R.Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Suharnoko, 2004, Hukum Perjanjian (Teori Dan Analisa Kasus), Prenada
Media, Jakarta
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum,
PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Salim HS, 2008, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.
D. Jurnal, Website
https://www.depojayabangunan.com/ (diakses pada tanggal 15 Januari 2023,
pukul 16.30).
https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/2304/05.2%20bab%202.pdf?sequence=9&isAllowed=y (diakses pada tanggal 16 Januari 2023, pukul 19.13).
Dwi Arief Kusuma, Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Kayu Olahan Antara
Penjual Dengan Pengusaha Material Bangunan DI Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak, Skripsi, Pontianak, 2015. (https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/9756).
Unduhan
Diterbitkan
2023-06-27
Cara Mengutip
Dewi, N. P. W. L., Hadi Adha, L., & Fathoni, M. Y. (2023). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Bahan Bangunan Antara PT. Bale Citra Lestari (Depo Jaya Bangunan) Dengan Kontraktor. Private Law, 3(2), 350–358. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2593
Terbitan
Bagian
Articles