Pencatatan Perkawinan Beda Agama
(Analisis Penetapan Nomor: 508/Pdt.P/2022/PN.JKT.SEL)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2588Kata Kunci:
Registration, Marriage, Different ReligionsAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perkawinan beda agama, dasar pertimbangan hakim dan untuk mengetahui kedudukan anak perkawinan beda agama. Penelitian ini berjenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitiannya: 1) Pengaturan perkawinan beda agama yaitu KUHPerdata, HOCI, Staatsblad No.158/1898, UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, Inpres No. 9/1991 tentang KHI, Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No.1400/K/Pdt/1986, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 68/PUU-XII/2014. 2) Dasar pertimbangan hakim yaitu pemohon telah melakukan perkawinan di Gereja Kristen Nusantara sesuai Pasal 2 Ayat (2) UU. No. 1/1974. 3) Kedudukan anak hasil perkawinan beda agama adalah anak yang tidak sah berdasarkan Pasal 42 UU No. 1/1974 dan Pasal 99 KHI.Referensi
Buku-buku
Ahmad Rofiq, 2003, Hukum Islam di Indonesia, Cet. ke 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ahmad Sukaraja, 1996, Perkawinan Berbeda Agama Menurut Hukum Islam, dalam Chuzaimah T Yanggo & Hafiz Anshary A.Z. Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jilid I, PT Pustaka Firdaus, Jakarta.
M. Anshary MK, 2001, Hukum Perkawinan Di Indonesia; Masalah-masalah Krusial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Majelis Ulama Indonesia, 2003, Fiqh Indonesia (Himpunan Fatwa-fatwa Aktual), Editor: M. Hamdan Rasyid, Al Mawardi Prima, Jakarta.
Setiyowati, 2021, Hukum Perkawinan di Indonesia: Rekonstruksi Peraturan Peundang-Undangan Berbasis Nilai Keadilan, Cet. 1, Setara Press, Malang.
Subekti dan Tjitrosudibio, 2005, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Citra PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indonesia,Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indonesia, UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kepedudukan.
Indonesia,Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Fatwa MUI Nomor: 5/MUNAS VII/9/2005 tentang Kewarisan Beda Agama,Tahun 2005 M.
Jurnal, Artikel dan Karya Ilmiah Lainnya
Palandi, Anggreini Carolina, Analisa Yuridis Perkawinan Beda Agama di Indonesia, Lex Privatum I, No. 2, 2013.
http://sumut.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/kedudukan-anak-luar-nikah-pasca-putusan-mk-nomor-46puu-vii2010
Ahmad Rofiq, 2003, Hukum Islam di Indonesia, Cet. ke 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ahmad Sukaraja, 1996, Perkawinan Berbeda Agama Menurut Hukum Islam, dalam Chuzaimah T Yanggo & Hafiz Anshary A.Z. Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jilid I, PT Pustaka Firdaus, Jakarta.
M. Anshary MK, 2001, Hukum Perkawinan Di Indonesia; Masalah-masalah Krusial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Majelis Ulama Indonesia, 2003, Fiqh Indonesia (Himpunan Fatwa-fatwa Aktual), Editor: M. Hamdan Rasyid, Al Mawardi Prima, Jakarta.
Setiyowati, 2021, Hukum Perkawinan di Indonesia: Rekonstruksi Peraturan Peundang-Undangan Berbasis Nilai Keadilan, Cet. 1, Setara Press, Malang.
Subekti dan Tjitrosudibio, 2005, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Citra PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indonesia,Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indonesia, UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kepedudukan.
Indonesia,Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Fatwa MUI Nomor: 5/MUNAS VII/9/2005 tentang Kewarisan Beda Agama,Tahun 2005 M.
Jurnal, Artikel dan Karya Ilmiah Lainnya
Palandi, Anggreini Carolina, Analisa Yuridis Perkawinan Beda Agama di Indonesia, Lex Privatum I, No. 2, 2013.
http://sumut.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/kedudukan-anak-luar-nikah-pasca-putusan-mk-nomor-46puu-vii2010
Unduhan
Diterbitkan
2023-06-27
Cara Mengutip
Andriani, D., Sahruddin, S., & Fathoni, M. Y. (2023). Pencatatan Perkawinan Beda Agama : (Analisis Penetapan Nomor: 508/Pdt.P/2022/PN.JKT.SEL). Private Law, 3(2), 315–323. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2588
Terbitan
Bagian
Articles