Pencatatan Perkawinan Beda Agama

(Analisis Penetapan Nomor: 508/Pdt.P/2022/PN.JKT.SEL)

Penulis

  • Dewi Andriani Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Sahruddin Sahruddin Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • M. Yazid Fathoni Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2588

Kata Kunci:

Registration, Marriage, Different Religions

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perkawinan beda agama, dasar pertimbangan hakim dan untuk mengetahui kedudukan anak perkawinan beda agama. Penelitian ini berjenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitiannya: 1) Pengaturan perkawinan beda agama yaitu KUHPerdata, HOCI, Staatsblad No.158/1898, UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, Inpres No. 9/1991 tentang KHI, Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No.1400/K/Pdt/1986, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 68/PUU-XII/2014. 2) Dasar pertimbangan hakim yaitu pemohon telah melakukan perkawinan di Gereja Kristen Nusantara sesuai Pasal 2 Ayat (2) UU. No. 1/1974. 3) Kedudukan anak hasil perkawinan beda agama adalah anak yang tidak sah berdasarkan Pasal 42 UU No. 1/1974 dan Pasal 99 KHI.

Referensi

Buku-buku

Ahmad Rofiq, 2003, Hukum Islam di Indonesia, Cet. ke 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ahmad Sukaraja, 1996, Perkawinan Berbeda Agama Menurut Hukum Islam, dalam Chuzaimah T Yanggo & Hafiz Anshary A.Z. Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jilid I, PT Pustaka Firdaus, Jakarta.
M. Anshary MK, 2001, Hukum Perkawinan Di Indonesia; Masalah-masalah Krusial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Majelis Ulama Indonesia, 2003, Fiqh Indonesia (Himpunan Fatwa-fatwa Aktual), Editor: M. Hamdan Rasyid, Al Mawardi Prima, Jakarta.
Setiyowati, 2021, Hukum Perkawinan di Indonesia: Rekonstruksi Peraturan Peundang-Undangan Berbasis Nilai Keadilan, Cet. 1, Setara Press, Malang.
Subekti dan Tjitrosudibio, 2005, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Citra PT. Pradnya Paramita, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indonesia,Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indonesia, UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kepedudukan.
Indonesia,Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Fatwa MUI Nomor: 5/MUNAS VII/9/2005 tentang Kewarisan Beda Agama,Tahun 2005 M.


Jurnal, Artikel dan Karya Ilmiah Lainnya

Palandi, Anggreini Carolina, Analisa Yuridis Perkawinan Beda Agama di Indonesia, Lex Privatum I, No. 2, 2013.
http://sumut.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/kedudukan-anak-luar-nikah-pasca-putusan-mk-nomor-46puu-vii2010

Diterbitkan

2023-06-27

Cara Mengutip

Andriani, D., Sahruddin, S., & Fathoni, M. Y. (2023). Pencatatan Perkawinan Beda Agama : (Analisis Penetapan Nomor: 508/Pdt.P/2022/PN.JKT.SEL). Private Law, 3(2), 315–323. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2588

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2 3 4