Pencatatan Perkawinan Beda Agama

(Analisis Penetapan Nomor: 508/Pdt.P/2022/PN.JKT.SEL)

Penulis

  • Dewi Andriani Fakultas Hukum Universitas Mataram , Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Sahruddin Sahruddin , Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • M. Yazid Fathoni , Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2588

Kata Kunci:

Registration, Marriage, Different Religions

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perkawinan beda agama, dasar pertimbangan hakim dan untuk mengetahui kedudukan anak perkawinan beda agama. Penelitian ini berjenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitiannya: 1) Pengaturan perkawinan beda agama yaitu KUHPerdata, HOCI, Staatsblad No.158/1898, UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, Inpres No. 9/1991 tentang KHI, Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No.1400/K/Pdt/1986, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 68/PUU-XII/2014. 2) Dasar pertimbangan hakim yaitu pemohon telah melakukan perkawinan di Gereja Kristen Nusantara sesuai Pasal 2 Ayat (2) UU. No. 1/1974. 3) Kedudukan anak hasil perkawinan beda agama adalah anak yang tidak sah berdasarkan Pasal 42 UU No. 1/1974 dan Pasal 99 KHI.

Diterbitkan

2023-06-27

Cara Mengutip

“Pencatatan Perkawinan Beda Agama : (Analisis Penetapan Nomor: 508 Pdt.P 2022 PN.JKT.SEL)”. 2023. Private Law 3 (2): 315-23. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2588.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2 3 4 5 > >>