Pencatatan Perkawinan Beda Agama
(Analisis Penetapan Nomor: 508/Pdt.P/2022/PN.JKT.SEL)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2588Kata Kunci:
Registration, Marriage, Different ReligionsAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perkawinan beda agama, dasar pertimbangan hakim dan untuk mengetahui kedudukan anak perkawinan beda agama. Penelitian ini berjenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitiannya: 1) Pengaturan perkawinan beda agama yaitu KUHPerdata, HOCI, Staatsblad No.158/1898, UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, Inpres No. 9/1991 tentang KHI, Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No.1400/K/Pdt/1986, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 68/PUU-XII/2014. 2) Dasar pertimbangan hakim yaitu pemohon telah melakukan perkawinan di Gereja Kristen Nusantara sesuai Pasal 2 Ayat (2) UU. No. 1/1974. 3) Kedudukan anak hasil perkawinan beda agama adalah anak yang tidak sah berdasarkan Pasal 42 UU No. 1/1974 dan Pasal 99 KHI.






