KAJIAN YURIDIS HAK WARIS ANAK ANGKAT BERDASARKAN WASIAT ORANG TUA ANGKAT DITINJAU DARI KUHPERDATA

  • Nazhifa Salsabiela
  • H. Israfil Israfil Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Waris, Wasiat, Anak Angkat

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan anak angkat dalam pewarisan ditinjau dari KUHPerdata dan untuk mengetahui pembagian hak waris anak angkat ditinjau dari KUHPerdata. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini yaitu kedudukan anak angkat dalam pewarisan berbeda dengan anak kandung, anak angkat berpeluang mendapatkan warisan melalui wasiat. Pembagian hak waris anak angkat dalam hukum perdata dapat dilakukan dengan testament dan tidak ada batasan bagian bagi orang tua angkat untuk mewariskan hartanya selama tidak bertentangan dengan legitime portie.

Referensi

Buku:
Maman Suparman, 2015, Hukum Waris Perdata, Cet.1, Sinar Grafika, Jakarta.

Nursyahbani katjasungkana, 2003, Bunga Rampai Catatan Sipil, Primamedia Pustaka, Jakarta.

Rusli Pandika, 2018, Hukum Pengangkatan Anak, Sinar Grafika, Jakarta.

Tim Grahamedia Press, 2013, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Grahamedia Press, Surabaya.

Peraturan Perundang-Undangan:
Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, PP Nomor 54 Tahun 2007, LNRI Nomor 123, TLN Nomor 4768.

Indonesia, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, UU No. 35 Tahun 2014, LNRI Nomor .297 Tahun 2014, TLN No. 5606.
Diterbitkan
2021-08-03