TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCABUTAN KEKUASAAN ORANGTUA DAN PERWALIAN TERHADAP ANAK MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

Penulis

  • Hariadi Hariadi
  • Any Suryani Hamzah Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.245

Kata Kunci:

Pencabutan, Kekuasaan Orangtua dan Perwalian, Anak

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang pengaturan pencabutan kekuasaan orangtua dan Perwalian terhadap anak menurut hukum positf Indonesia. Mengenai apakah yang menjadi alasan penyebab pencabutan kekuasaan orangtua dan perwalian terhadap anak dan apakah akibat hukum terhadap pencabutan kekuasaan orangtua dan perwalian terhadap anak menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam rangka pengembangan ilmu hukum khususnya mengenai pencabutan kekuasaan orangtua terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normative, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang ada, dianalisi menggunakan metode interpretasi/penafsiran hukum, argumentasi hukum, analisis peraturan perundang-undangan, keputusan mentri dalam bentuk uraian-uraian yang membahas tentang pencabutan kekuasaan orangtua dan Perwalian terhadap anak menurut hukum positif Indonesia.

Referensi

Buku-buku
I Ketut Okta Setiawan,Hukum Perorangan dan Kebendaan, Sinar Grafika,Jakarta, 2016,
Moch. Isnaeni,Hukum Perkawinan Indonesia,PT.Revka Petra Media,Surabaya,2016,
Niniek Suparni, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penerbit: Rineka Cipta, Jakarta,2013,
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, rev.ed. cetakan ke-14, Prenadamedia Group, Jakarta, 2019,
Rosnidar Sembiring, Hukum Keluarga Harta-Harta Benda dalam Perkawinan,Rajawali Pers,Depok, 2017,
Jurnal
AL-QADHA, Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-undangan, Vol. 4 No. 1 Tahun 2017, 178-Article Text-411-1-10-20170824. Diakses pada tanggal 19 April jam 20.55 Wib
Maidin Gultom,https;/www.google.co.id/Tinjauan Yuridis Mengenai Kekuasaan Orangtua Terhadap Anak. Di akses pada tanggal 3 mei 2021, jam 9.00 wita.
Peraturan Perundang-undangan:
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 319a
Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Tentang Perkawinan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 2003 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak
Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Tentang Kesejahteraan Anak
Indonesia,Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Pengasuhan Anak, pasal 11 ayat (2)

Diterbitkan

2021-08-02

Cara Mengutip

Hariadi, H., & Suryani Hamzah, A. . (2021). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCABUTAN KEKUASAAN ORANGTUA DAN PERWALIAN TERHADAP ANAK MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA. Private Law, 1(2), 90–98. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.245

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>