Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1644 K/Pdt/2020 Atas Perkara Ingkar Janji Menikah Sebagai Dasar Perbuatan Melawan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2207Kata Kunci:
Pengingkaran, Janji Kawin, Perbuatan Melawan HukumAbstrak
Penilitian ini bertujuan untuk mengetauhi Pengaturan Perjanjian tentang peminangan menurut KUHPerdata, UU Perkawinan, KHI, Hukum adat dan Ratio Decidendy Putusan Mahkamah Agung Nomor 1644 K/PDT/2020 dalam Perkara Ingkar Janji Menikah Sebagai Dasar Perbuatan Melawan Hukum, serta bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan,pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbuatan pengingkaran janji kawin merupakan perbuatan melawan hukum yang merujuk pada Pasal 1365 KUHPer dalam arti yang luas. Pertimbangan hakim yang digunakan dalam memutus perkara NOMOR 1644 K/PDT/ 2020 merupakan penafsiran melawan hukum dalam arti yang luas, yaitu termasuk perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat. Pengingkaran janji kawin yang menimbulkan kerugian materiil dan immaterial sehingga dalam putusan hakim mewajibkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 150.000.000 kepada Penggugat akibat pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap Penggugat.Referensi
BUKU
Amir Syarifuddin, 2006, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta.
Hadari Nawai, 2000, Manajemen Sumber Daya Manusia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Abdullah Merleng et. All, 2011, Pengantar Hukum Indonesia, Aspublishing, Makassar
WEBSITE/ INTERNET
www.MahkamahAgung.com,. Diakses tanggal 7 September 2021, jam 22.03 WITA
Amir Syarifuddin, 2006, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta.
Hadari Nawai, 2000, Manajemen Sumber Daya Manusia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Abdullah Merleng et. All, 2011, Pengantar Hukum Indonesia, Aspublishing, Makassar
WEBSITE/ INTERNET
www.MahkamahAgung.com,. Diakses tanggal 7 September 2021, jam 22.03 WITA
Unduhan
Diterbitkan
2023-02-02
Cara Mengutip
Sugandi, W., & Fathoni, M. Y. (2023). Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1644 K/Pdt/2020 Atas Perkara Ingkar Janji Menikah Sebagai Dasar Perbuatan Melawan Hukum. Private Law, 3(1), 240–248. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2207
Terbitan
Bagian
Articles