Tinjauan Yuridis Terhadap Pengelolaan Hutan Oleh Masyarakat Di Kawasan Geopark Rinjani
(Studi Di Hutan Benang Kelambu Lombok Tengah)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2196Kata Kunci:
pengelolaan hutan, Masyarakat, Geopark RinjaniAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum masyarakat yang melakukan pengelolaan hutan di kawasan Geopark Rinjani serta bagaimana peran pemerintah dalam mengawasi tindakan masyarakat terhadap pengelolaan hutan di kawasan Geopark Rinjani khususnya di kawasan hutan Benang Kelambu. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sosiologis dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) dasar hukum masyarakat melakukan pengelolaan yaitu hutan mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No. 436/Menhut-II/07 Tentang Penetapan Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan serta diperkuat dengan aturan-aturan yang melegalkan kegiatan tersebut. (2) Adapun peran pemerintah terhadap pengelolaan hutan yaitu: peran untuk menguasai, mengelola, mengatur serta peran untuk mengawasi agar kelestarian hutan dapat terjaga dengan baik.Referensi
A. Buku
Aslan Noor dalam Soejono dan Abdurrahman, Prosedur Pendaftaran Tanah Tentang Hak Milik Sewa Guna dan Hak Bangunan, Rineka Cipta, Jakarta 1998, hlm. 1.
Fachruddin Mangunjaya, Konservasi Alam Dalam Islam, cet 1 (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia,2005), hlm 16.
Salim HS, Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hlm 1.
B. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia , Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Indonesia, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatannya.
C. Internet
https://rinjanigeopark.com/about/history/, diakses pada tanggal 12 Maret 2022, pukul 13:30 wita.
Aslan Noor dalam Soejono dan Abdurrahman, Prosedur Pendaftaran Tanah Tentang Hak Milik Sewa Guna dan Hak Bangunan, Rineka Cipta, Jakarta 1998, hlm. 1.
Fachruddin Mangunjaya, Konservasi Alam Dalam Islam, cet 1 (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia,2005), hlm 16.
Salim HS, Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hlm 1.
B. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia , Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Indonesia, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatannya.
C. Internet
https://rinjanigeopark.com/about/history/, diakses pada tanggal 12 Maret 2022, pukul 13:30 wita.
Unduhan
Diterbitkan
2023-02-02
Cara Mengutip
Khairuddin, K., & Fathoni, M. Y. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Pengelolaan Hutan Oleh Masyarakat Di Kawasan Geopark Rinjani: (Studi Di Hutan Benang Kelambu Lombok Tengah). Private Law, 3(1), 137–144. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2196
Terbitan
Bagian
Articles