Penerapan Perjanjian Kerja Pada UMKM Di Kota Mataram Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Penulis

  • Cahyani Yuniati a:1:{s:5:"en_US";s:50:"Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia";}

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2144

Kata Kunci:

Penerapan, UMKM, Perjanjian Kerja

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan, bentuk dan jenis perjanjian kerja berdasarkan hukum positif Indonesia dan penerapan perjanjian kerja pada UMKM di Kota Mataram. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan  metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan sosiologis, selanjutnya data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah pengaturan terdapat pada Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Terdapat dua bentuk perjanjian kerja yakni tidak tertulis dan tertulis dengan jenis perjanjian yakni perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Penerapan perjanjian kerja dibuat secara lisan artinya tidak tertulis kemudian jenis perjanjian kerja yakni perjanjian kerja waktu tidak tertentu melihat status pekerja pada UMKM di Kota Mataram yakni Sebagian besar  pekerja tetap.

Referensi

BUKU
Abdul Hakim Siagian, 2015, Hukum Perdata, Sinar Grafik, Jakarta.
Ahmad Rizki Sridadi,2015,Pedoman Perjanjian Kerja Bersama, Cetakan Kedua,Empatdua Media,Malang.
Amirrudin dan Zainal Asikin, 2014, Penghantar Metode Penelitian Hukum, Cet. 1, Ed. 8, PT.Raja Grafindo persada, Jakarta.
Arini T. Soemohadiwijojo, 2018,SOP dan KPI untuk UMKM & STARTUP, Raih Asa Sukses,Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Zaeni Ashyhadie dan Rahmawati Kusuma, 2019, Aspek Hukum Perjanjian Kerja Bersama, Sanabil, Mataram.
Jurnal
Cristoforus Valentino Alexander Putra, 2017, Urgensi Klausula Definisi Dalam perjanjian kerja, Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Reza Rahman,Muhammad, Muhammad Rizki OKtavianto dan Paulinus,Perkembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Indonesia, Universitas Tanjungpura,
.
Peraturan-Peraturan
Indonesia, Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja danWaktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Indonesia, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Indonesia, Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Indonesia,Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 Perihal
Indonesia,Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.


Internet

Peran UMKM dalam Perekonomian Indonesia, 2021
https://www.umkmkoperasi.com/peran-umkm-dalam-perekonomian-indonesia/
Diakses Pada Jumat, 20 Agustus 2021

Diterbitkan

2023-02-02

Cara Mengutip

Yuniati, C. (2023). Penerapan Perjanjian Kerja Pada UMKM Di Kota Mataram Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Private Law, 3(1), 68–75. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2144