Tinjauan Hukum Terhadap Kemampuan Anggota Koperasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Pinjaman Kredit Di Era Pandemi Covid-19
(Studi Di Koperasi Primkoppabri USP Kota Bima)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2143Kata Kunci:
pelaksanaan perjanjian kredit, restrukturisasi, pandemi covid-19.Abstrak
Restrukturisasi kredit merupakan salah satu upaya penyelamatan yang dilakukan oleh pihak koperasi untuk memperbaiki kegiatan anggota koperasi yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya karena adanya dampak dari pandemi covid-19. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui terhadap kemampuan anggota koperasi dalam pelaksanaan perjanjian kredit di era pandemi covid-19. Metode yang digunakan adalah Normatif-Empiris yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung di lapangan untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi, kemudian akan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori hukum yang ada. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan perjanjian kredit mengalami perbedaan dari sebelumnya dikarenakan adanya pandemi covid-19.Referensi
Buku
Agung Yudha Hernoko, 2011, Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas Dalam Kontrak Komersial, Jakarta, Kencana.
I Gusti Agung Wisudawan, 2017, Hukum Koperasi Indonesia, Pustaka Bangsa, Mataram.
Jurnal/ Internet
Amir Hamzah, Dampak Pendemi Covid19 Terhadap Koperasi Kabupaten Kuningan, Jurnal Ekonomi Akutansi dan Manajemen Vol. 1 No.1 Juni 2021.
Ni Made Mirah Dwi Lestari, Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Pada Masa Pandemi Covid-19, Vol.3 No. 1. Maret 2022.
Putri Ade Ajeng Eriska, Dkk, Upaya Pencegahan dan Penanganan Kredit Macet Ditinjau dari Persepsi Nasabah†Jurnal Riset Akutansi dan Perpajakan Vol.7 No.2 Desember 2021.
Widya Yuridika, Pandemi Covid-19 Sebagai overmacht Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kredit di Perbankan, Vol.4. No.2. Desember 2021.
Agung Yudha Hernoko, 2011, Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas Dalam Kontrak Komersial, Jakarta, Kencana.
I Gusti Agung Wisudawan, 2017, Hukum Koperasi Indonesia, Pustaka Bangsa, Mataram.
Jurnal/ Internet
Amir Hamzah, Dampak Pendemi Covid19 Terhadap Koperasi Kabupaten Kuningan, Jurnal Ekonomi Akutansi dan Manajemen Vol. 1 No.1 Juni 2021.
Ni Made Mirah Dwi Lestari, Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Pada Masa Pandemi Covid-19, Vol.3 No. 1. Maret 2022.
Putri Ade Ajeng Eriska, Dkk, Upaya Pencegahan dan Penanganan Kredit Macet Ditinjau dari Persepsi Nasabah†Jurnal Riset Akutansi dan Perpajakan Vol.7 No.2 Desember 2021.
Widya Yuridika, Pandemi Covid-19 Sebagai overmacht Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kredit di Perbankan, Vol.4. No.2. Desember 2021.
Unduhan
Diterbitkan
2023-02-02
Cara Mengutip
Billy Kusuma, A., & Salim, S. (2023). Tinjauan Hukum Terhadap Kemampuan Anggota Koperasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Pinjaman Kredit Di Era Pandemi Covid-19: (Studi Di Koperasi Primkoppabri USP Kota Bima). Private Law, 3(1), 60–67. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2143
Terbitan
Bagian
Articles