Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dalam Perjanjian Penawaran Produk Asuransi Bank Melalui Telemarketing (Studi PT. BNI Life)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1565Kata Kunci:
Perjanjian Melalui Telemarketing, Asuransi, Perlindungan KonsumenAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum para pihak seperti penanggung (bank) dan tertanggung (nasabah) yang dilakukan melalui telemarketing dalam menawarkan produk asuransinya kepada nasabah merupakan bentuk perikatan yang melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak tersebut. Jenis penelitian ini adalah normatif empiris, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Perlindungan terhadap nasabah berupa Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.Referensi
BUKU:
I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan, Cet. 4, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
M.Ma’aruf Abdullah, Manajemen Komunikasi Periklanan, Cet. 1, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2017
Mulhadi, Dasar-dasar Hukum Asuransi, Ed.1, Cet. 1, Rajawali Pers, Depok, 2017.
Salim HS, Abdullah, dan Wiwiek Wahyuningsih, Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU), Cet. 8, Ed. 1, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
Tuti Rastuti, Aspek Hukum Perjanjian Asuransi, Cet. 1, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2011.
Zainal Asikin, Hukum Dagang, Ed. 1, Cet. 4, Rajawali Pers, Depok, 2019.
JURNAL:
Rut Rismanta Silalahi, Witanti Prihatiningsih, dan Ratu Laura M B P MetaCommunication. Jurnal Hubungan Antara Komunikasi Telemarketing Asuransi Dengan Sikap Calon Pelanggan Terhadap Telemarketer. Journal Of Communication Studies, Vol 3 No 2 September 2018.
Sri Lestari Poernomo, Perlindungan Hukum Nasabah Dalam Perjanjian Telemarketing Bank, Universitas Indonesia, Jurnal Hukum & Pembangunan 49 No. 4, 2019.
INTERNET:
Albert Aries, Tentang Pembuktian Perjanjian Tidak Tertulis, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt51938378b81a3/tentang-pembuktian-perjanjian-tidak-tertulis/.
I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan, Cet. 4, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
M.Ma’aruf Abdullah, Manajemen Komunikasi Periklanan, Cet. 1, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2017
Mulhadi, Dasar-dasar Hukum Asuransi, Ed.1, Cet. 1, Rajawali Pers, Depok, 2017.
Salim HS, Abdullah, dan Wiwiek Wahyuningsih, Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU), Cet. 8, Ed. 1, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
Tuti Rastuti, Aspek Hukum Perjanjian Asuransi, Cet. 1, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2011.
Zainal Asikin, Hukum Dagang, Ed. 1, Cet. 4, Rajawali Pers, Depok, 2019.
JURNAL:
Rut Rismanta Silalahi, Witanti Prihatiningsih, dan Ratu Laura M B P MetaCommunication. Jurnal Hubungan Antara Komunikasi Telemarketing Asuransi Dengan Sikap Calon Pelanggan Terhadap Telemarketer. Journal Of Communication Studies, Vol 3 No 2 September 2018.
Sri Lestari Poernomo, Perlindungan Hukum Nasabah Dalam Perjanjian Telemarketing Bank, Universitas Indonesia, Jurnal Hukum & Pembangunan 49 No. 4, 2019.
INTERNET:
Albert Aries, Tentang Pembuktian Perjanjian Tidak Tertulis, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt51938378b81a3/tentang-pembuktian-perjanjian-tidak-tertulis/.
Unduhan
Diterbitkan
2022-10-07
Cara Mengutip
Budi Lestari, A., & Kusuma, R. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dalam Perjanjian Penawaran Produk Asuransi Bank Melalui Telemarketing (Studi PT. BNI Life). Private Law, 2(3), 686–696. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1565
Terbitan
Bagian
Articles