Pelaksanaan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja terhadap Tenaga Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19
(Studi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 di Klinik Anugerah Ibu Mataram)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1553Kata Kunci:
keselamatan dan kesehatan kerja, tenaga kesehatan, Covid-19Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana faktor-faktor dan pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja terhadap tenaga kesehatan pada masa pandemi Covid-19 jika ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 di Klinik Anugerah Ibu Mataram pada masa pandemi Covid-19. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif empiris. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Klinik Anugerah Ibu Mataram belum memiliki pedoman khusus mengenai program keselematan dan kesehatan kerja, akan tetapi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Klinik Anugerah Ibu Mataram telah hampir melaksanakan aturan keselamatan dan kesehatan kerja khususnya pada masa pandemi ini dengan baik. Program keselamatan dan kesehatan kerja ini juga dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu faktor yuridis dan faktor non yuridis.Referensi
Buku dan Jurnal
Cindy Dwi Yuliandi dan Eeng Ahman,(2019) Penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) di Lingkungan Kerja Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang, 18(2), 98-109
Rusli, Hardijan, 2011, Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Soekanto, Soerjono. 2021 “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukumâ€, Cetakan ke tujuh belas, (PT RajaGrafindo Persada, Depok).
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja
Cindy Dwi Yuliandi dan Eeng Ahman,(2019) Penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) di Lingkungan Kerja Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang, 18(2), 98-109
Rusli, Hardijan, 2011, Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Soekanto, Soerjono. 2021 “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukumâ€, Cetakan ke tujuh belas, (PT RajaGrafindo Persada, Depok).
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja
Unduhan
Diterbitkan
2022-10-07
Cara Mengutip
Agung Ayu Widya Prasanti, I. G., & Asyhadie, H. Z. (2022). Pelaksanaan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja terhadap Tenaga Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19 : (Studi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 di Klinik Anugerah Ibu Mataram). Private Law, 2(3), 576–584. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1553
Terbitan
Bagian
Articles