Pelaksanaan Perlindungan Ekonomis Bagi Pekerja Migran Indonesia

(Studi Di Kota Mataram)

Penulis

  • Gusti Ayu Rani Yolanda Devi a:1:{s:5:"en_US";s:50:"Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia";}
  • H. Zaeni Asyhadie Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1552

Kata Kunci:

Pelaksanaan, Perlindungan Ekonomis, Pekerja Migran

Abstrak

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui Pelaksanaan Perlindungan Ekonomis Bagi Pekerja Migran Indonesia di Kota Mataram, yang membahas tentang Bagaimana pelaksanaan perlindungan ekonomis bagi Pekerja Migran Indonesia dan apa saja faktor penghambat dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris. Berdasarkan hasil penelitian di ketahui bahwa pelaksanaan perlindungan ekonomis berupa perlindungan upah, pemberian jaminan sosial dan juga sosialisasi yang di lakukan untuk Pekerja Migran Indonesia dari segi ekonomis, sosial, dan teknis sudah terlaksana dengan baik. Adapun faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan perlindungan ekonomis bagi Pekerja Migran Indonesia yaitu kurangnya informasi dari perangkat yang terkait, status Pekerja Migran Indonesia yang ilegal, dan kurangnya pengetahuan Pekerja Migran Indonesia dalam pengelolaan hasil upah yang didapatkan selama bekerja.

Referensi

A. Buku-Buku
Wijayanti Asri, 2018, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, (Sinar Grafika, Jakarta).

B. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 18, Tahun 2007, Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Migran.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 13, Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan.

Indonesia, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Nomor 5, Tahun 2021, Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

C. Website
Wikipedia, (https://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi), Di Akses Pada 05.25 AM 27 januari 2022

Diterbitkan

2022-10-07

Cara Mengutip

Ayu Rani Yolanda Devi, G., & Asyhadie, H. Z. (2022). Pelaksanaan Perlindungan Ekonomis Bagi Pekerja Migran Indonesia : (Studi Di Kota Mataram) . Private Law, 2(3), 567–575. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1552

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2