Tinjauan Terhadap Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus Di Provinsi Nusa Tenggara Barat Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1529Kata Kunci:
Angkutan Sewa Khusus, Penyelenggaraan dan Perlindungan hukumAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelenggaraan angkutan sewa khusus di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan untuk mengetahui sejauhmana perlindungan hukum bagi pengguna jasa angkutan sewa khusus berdasarkan Permenhub No. 118 Tahun 2018. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat belum menyesuaikan ketentuan mengenai angkutan sewa khusus dengan Permenhub No. 118 Tahun 20118, hal ini terlihat dengan belum dilakukannya perubahan dan/atau penggantian terhadap Perda No. 6 Tahun 2018.Selanjutnya Dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Permenhub No. 118 Tahun 2018 disebutkan bahwa perlindungan masyarakat dalam pelayanan angkutan sewa khusus diberikan terhadap penumpang dan pengemudi. Sementara itu di dalam Permenhub No. 108 Tahun 2018 juncto Perda No. 6 Tahun 2018 tidak mengatur secara jelas mengenai perlindungan hukum bagi masyarakat pengguna angkutan sewa khusus.Referensi
A. Buku-Buku/Jurnal/Tesis/Skripsi
Aprius Apolonius Tarihoran, Pelaksanaan Angkutan Sewa Khusus Terhadap Jasa Angkutan Taksi Online Di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Angkutan Sewa Khusus, Skripsi pada Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Pekanbaru, 2019.
Haryono dalam Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, 2005.
Jujun S. Suryasumantri, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1999.
Maria Alfons, Implementasi Perlindungan Indikasi Geografis Atas Produk-Produk Masyarakat Lokal Dalam Persfektif Hak Kekayaan Intelektual, Universitas Brawijaya, Malang, 2010.
Muchsan, Peradilan Administrasi Negara, Yogyakarta, Liberty,1981.
Mukti Fajar dan Achmad Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1983.
Sujamto, Aspek-Aspek Pengawasan Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1987.
Sujanto, Beberapa Pengertian Di Bidang Pengawasan, Ghalia Indonesia, Jakarta cetakan ke-II, 1986.
Viktor M. Situmorang dan Jusuf Juhir, Aspek Hukum Pengawasan Melekat Dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah, Rineka Cipta, Jakarta cetakan ke-II, 1998.
W. Friedman, Teori dan Filsafat Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 1980.
Yakubus, Implementasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Di Kabupaten Sanggauâ€, Tesis., Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Diponogoro, Semarang, 2008.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
C. Laman Website
https://www.suarantb.com/ado-ntb-banyak-kehilangan-pad-dari-taksi-online/
Aprius Apolonius Tarihoran, Pelaksanaan Angkutan Sewa Khusus Terhadap Jasa Angkutan Taksi Online Di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Angkutan Sewa Khusus, Skripsi pada Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Pekanbaru, 2019.
Haryono dalam Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, 2005.
Jujun S. Suryasumantri, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1999.
Maria Alfons, Implementasi Perlindungan Indikasi Geografis Atas Produk-Produk Masyarakat Lokal Dalam Persfektif Hak Kekayaan Intelektual, Universitas Brawijaya, Malang, 2010.
Muchsan, Peradilan Administrasi Negara, Yogyakarta, Liberty,1981.
Mukti Fajar dan Achmad Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1983.
Sujamto, Aspek-Aspek Pengawasan Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1987.
Sujanto, Beberapa Pengertian Di Bidang Pengawasan, Ghalia Indonesia, Jakarta cetakan ke-II, 1986.
Viktor M. Situmorang dan Jusuf Juhir, Aspek Hukum Pengawasan Melekat Dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah, Rineka Cipta, Jakarta cetakan ke-II, 1998.
W. Friedman, Teori dan Filsafat Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 1980.
Yakubus, Implementasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Di Kabupaten Sanggauâ€, Tesis., Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Diponogoro, Semarang, 2008.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
C. Laman Website
https://www.suarantb.com/ado-ntb-banyak-kehilangan-pad-dari-taksi-online/
Unduhan
Diterbitkan
2022-10-07
Cara Mengutip
Mochammad Hazrat Rachmatullah, R., & Hadi Adha, L. (2022). Tinjauan Terhadap Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus Di Provinsi Nusa Tenggara Barat Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018. Private Law, 2(3), 513–521. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1529
Terbitan
Bagian
Articles