Tinjauan Terhadap Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus Di Provinsi Nusa Tenggara Barat Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018

Authors

  • Raden Mochammad Hazrat Rachmatullah a:1:{s:5:"en_US";s:50:"Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia";}
  • Lalu Hadi Adha Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1529

Keywords:

Special Rental Transportation, Implementation and Legal Protection

Abstract

The purpose of this study was to determine the implementation of special rental transportation in West Nusa Tenggara Province and to determine the extent of legal protection for users of special rental transportation services based on Minister of Transportation Regulation No. 118 of 2018. This thesis research uses empirical juridical research methods. The results of this study indicate that the Regional Government of West Nusa Tenggara Province has not adjusted the provisions regarding special rental transportation with Minister of Transportation Regulation No. 118 of 20118, this can be seen in the absence of changes and/or replacement of Perda No. 6 of 2018. Furthermore, in Article 32 paragraph (1) and paragraph (2) of the Minister of Transportation Regulation No. 118 of 2018 it is stated that public protection in special rental transportation services is given to passengers and drivers. Meanwhile in Permenhub No. 108 of 2018 in conjunction with Regional Regulation No. 6 of 2018 does not clearly regulate legal protection for the public using special rental transportation.

References

A. Buku-Buku/Jurnal/Tesis/Skripsi
Aprius Apolonius Tarihoran, Pelaksanaan Angkutan Sewa Khusus Terhadap Jasa Angkutan Taksi Online Di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Angkutan Sewa Khusus, Skripsi pada Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Pekanbaru, 2019.
Haryono dalam Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, 2005.
Jujun S. Suryasumantri, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1999.
Maria Alfons, Implementasi Perlindungan Indikasi Geografis Atas Produk-Produk Masyarakat Lokal Dalam Persfektif Hak Kekayaan Intelektual, Universitas Brawijaya, Malang, 2010.
Muchsan, Peradilan Administrasi Negara, Yogyakarta, Liberty,1981.
Mukti Fajar dan Achmad Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1983.
Sujamto, Aspek-Aspek Pengawasan Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1987.
Sujanto, Beberapa Pengertian Di Bidang Pengawasan, Ghalia Indonesia, Jakarta cetakan ke-II, 1986.
Viktor M. Situmorang dan Jusuf Juhir, Aspek Hukum Pengawasan Melekat Dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah, Rineka Cipta, Jakarta cetakan ke-II, 1998.
W. Friedman, Teori dan Filsafat Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 1980.
Yakubus, Implementasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Di Kabupaten Sanggau”, Tesis., Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Diponogoro, Semarang, 2008.

B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

C. Laman Website
https://www.suarantb.com/ado-ntb-banyak-kehilangan-pad-dari-taksi-online/

Downloads

Published

2022-10-07

How to Cite

Mochammad Hazrat Rachmatullah, R., & Hadi Adha, L. (2022). Tinjauan Terhadap Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus Di Provinsi Nusa Tenggara Barat Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018. Private Law, 2(3), 513–521. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1529