Tinjauan Yuridis Penarikan Kendaraan Bermotor Akibat Dari Kredit Macet
Studi Kasus Adira Finance Cabang Mataram
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1165Kata Kunci:
Jaminan Fidusia, Kredit, MacetAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian kredit macet dilembaga pembiayaan yang ditempuh dalam praktek Adira Finance serta mengetahui prosedur penariakan kendaraan bermotor dalam perjanjian debitur dan lembaga pembiayaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan penelitian empiris, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Pendaftaran jaminan fidusia terdapat dalam ketentuan Pasal 11 sampai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Jaminan Fidusia, benda yang dibebani jaminan fidusia wajib di daftarkan. Pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh kreditur atau kuasanya atau wakilnya. Kemudian penyelesaian kredit macet dalam praktek adira finance yaitu dengan peringatan tertulis dapat dilakukan secara resmi dan dapat juga secara tidak resmi. Peringatan tertulis secara resmi yang disebut somasi.Referensi
Buku
J. Satrio Parate, 1993, Eksekusi Sebagai Sarana Mengatasi Kredit Macet, Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Munir fuady, 2003, Jaminan Fidusia, Cet, II, PT, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Peter Mahmud Marzuki, 2019, Penelitian Hukum, rev.ed. cetakan ke-14, Prenadamedia Group,
Jakarta.
Subekti,2002, Hukum Perjanjian, Cet. XIX, Penerbit Intermasa, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2019, Penelitian Hukum, rev.ed. cetakan ke-14, Prenadamedia Group,
Jakarta.
Salim HS, 2013, Hukum Kontrak, Cet.9, Sinar Grafika, Jakarta.
Internet
https://tsm.ac.id.com, diakses pada tanggal 2 Mei 2021
BPS, Perkembangan Jumlah Kendaraan Bermotor Menurut Jenis Tahun 1987 2013,http://www.bps.go.id/linkTabelStatis/view/id/1413 , diakses pada 14 Oktober 2016.
Tesis
Yandra Kesuma, 2012, Analisis Tentang Jenis Akia Jaminan Fidusia, Program Studi Magister Kenotariatan, FH-UNSRl.
Hasil Wawancara
Hasil Wawancara Dengan Bapak Joni Ashadi Selaku Debitur Adira Finance Cabang Mataram, 28 Desember 2021.
Hasil Wawancara Dengan Bapak Kadek Murdika Selaku Debitur Adira Finance Cabang Mataram, 11 Februari 2022.
Hasil Wawancara Dengan Bapak Sandi Nayoan Selaku Debitur Adira Finance Cabang Mataram, 12 Februari 2022.
Hasil Wawancara Dengan Bapak Yudi Selaku HRD Adira Finance Cabang Mataram, 20 Desember 2021.
Hasil Wawancara Dengan Bapak Yudi Selaku HRD Adira Finance Cabang Mataram, 6 Oktober 2021.
J. Satrio Parate, 1993, Eksekusi Sebagai Sarana Mengatasi Kredit Macet, Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Munir fuady, 2003, Jaminan Fidusia, Cet, II, PT, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Peter Mahmud Marzuki, 2019, Penelitian Hukum, rev.ed. cetakan ke-14, Prenadamedia Group,
Jakarta.
Subekti,2002, Hukum Perjanjian, Cet. XIX, Penerbit Intermasa, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2019, Penelitian Hukum, rev.ed. cetakan ke-14, Prenadamedia Group,
Jakarta.
Salim HS, 2013, Hukum Kontrak, Cet.9, Sinar Grafika, Jakarta.
Internet
https://tsm.ac.id.com, diakses pada tanggal 2 Mei 2021
BPS, Perkembangan Jumlah Kendaraan Bermotor Menurut Jenis Tahun 1987 2013,http://www.bps.go.id/linkTabelStatis/view/id/1413 , diakses pada 14 Oktober 2016.
Tesis
Yandra Kesuma, 2012, Analisis Tentang Jenis Akia Jaminan Fidusia, Program Studi Magister Kenotariatan, FH-UNSRl.
Hasil Wawancara
Hasil Wawancara Dengan Bapak Joni Ashadi Selaku Debitur Adira Finance Cabang Mataram, 28 Desember 2021.
Hasil Wawancara Dengan Bapak Kadek Murdika Selaku Debitur Adira Finance Cabang Mataram, 11 Februari 2022.
Hasil Wawancara Dengan Bapak Sandi Nayoan Selaku Debitur Adira Finance Cabang Mataram, 12 Februari 2022.
Hasil Wawancara Dengan Bapak Yudi Selaku HRD Adira Finance Cabang Mataram, 20 Desember 2021.
Hasil Wawancara Dengan Bapak Yudi Selaku HRD Adira Finance Cabang Mataram, 6 Oktober 2021.
Unduhan
Diterbitkan
2022-06-08
Cara Mengutip
Zanta Putri Dalla, N., & Andriyani, S. (2022). Tinjauan Yuridis Penarikan Kendaraan Bermotor Akibat Dari Kredit Macet: Studi Kasus Adira Finance Cabang Mataram. Private Law, 2(2), 352–366. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1165
Terbitan
Bagian
Articles