Pelaksanaan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja terhadap Tenaga Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19
(Studi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 di Klinik Anugerah Ibu Mataram)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1553Keywords:
keselamatan dan kesehatan kerja, tenaga kesehatan, Covid-19Abstract
This study aims to determine the factors and implementation of occupational safety and health programs for health workers during the Covid-19 pandemic based on Law No. 13 of 2003 at the Anugerah Ibu Mataram Clinic. The method used is an empirical normative legal research method. Based on the study results, the Anugerah Ibu Mataram Clinic does not have specific guidelines regarding occupational safety and health programs. However, based on Law Number 13 of 2003, the Anugerah Ibu Mataram Clinic has implemented occupational safety and health regulations, especially during this pandemic, well performed. This occupational safety and health program influenced by several factors, namely juridical factors and non-juridical factors.References
Buku dan Jurnal
Cindy Dwi Yuliandi dan Eeng Ahman,(2019) Penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) di Lingkungan Kerja Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang, 18(2), 98-109
Rusli, Hardijan, 2011, Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Soekanto, Soerjono. 2021 “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukumâ€, Cetakan ke tujuh belas, (PT RajaGrafindo Persada, Depok).
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja
Cindy Dwi Yuliandi dan Eeng Ahman,(2019) Penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) di Lingkungan Kerja Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang, 18(2), 98-109
Rusli, Hardijan, 2011, Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Soekanto, Soerjono. 2021 “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukumâ€, Cetakan ke tujuh belas, (PT RajaGrafindo Persada, Depok).
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja
Downloads
Published
2022-10-07
How to Cite
Agung Ayu Widya Prasanti, I. G., & Asyhadie, H. Z. (2022). Pelaksanaan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja terhadap Tenaga Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19 : (Studi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 di Klinik Anugerah Ibu Mataram). Private Law, 2(3), 576–584. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1553
Issue
Section
Articles