Hak Waris Anak Dari Perkawinan Beda Agama Yang Dicatatkan Menurut KUHPerdata Dan Kompilasi Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.5150Keywords:
Marriage, Law, Religion.Abstract
Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menganalisis kedudukan dan kewarisan anak dari perkawinan beda agama. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yang menggunakan pendekatan konseptual, dan pendekatan Undang-Undang. Hasil dari penelitian ini ialah kedudukan anak dari perkawinan beda agama adalah anak tidak sah, karena menurut undang-undang perkawinan anak yang sah adalah anak yang berasal dari perkawinan yang sah, sedangkan perkawinan beda agama merupakan perkawinan yang dilarang sesuai SEMA, dan Putusan MK. Untuk kewarisan anak dari perkawinan beda agama menurut kuhperdata perkawinan beda agama bukan larangan untuk seorang menjadi ahli waris, sedangkan menurut kompilasi hukum islam perkawinan beda agama merupakan penghalang bagi anak untuk menjadi ahli waris.References
Buku
Abdul Mana, 2019, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta kencana.
Eman Suparman, 2014, Hukum Waris Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
Jaih Mubarak, 2015, Pembaruan Hukum Perkawinan di Indonesia , Simbiosa Rekatama Media, Bandung.
Setiyowati, 2021, Hukum Perkawinan di Indonesia: Rekonstruksi Peraturan PeundangUndangan Berbasis Nilai Keadilan, Cet. 1, Setara Press, Malang.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia,Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia,Undang-Undang Nmor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.
Indonesia,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124).
Indonesia, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.
Indonesia, Kompilasi Hukum Islam
Artikel/Jurnal/Internet
Arief Hidayat, Hakim Konstitusi dalam Sidang Putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 18 Juni 2015.
Budi Hariyanto, Tinjauan Yuridis Terhadap Pembagian Harta Waris Beda Agama Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), Jurnal IUS, Vol. 8, No. 2, 2020.
Abdul Mana, 2019, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta kencana.
Eman Suparman, 2014, Hukum Waris Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
Jaih Mubarak, 2015, Pembaruan Hukum Perkawinan di Indonesia , Simbiosa Rekatama Media, Bandung.
Setiyowati, 2021, Hukum Perkawinan di Indonesia: Rekonstruksi Peraturan PeundangUndangan Berbasis Nilai Keadilan, Cet. 1, Setara Press, Malang.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia,Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia,Undang-Undang Nmor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.
Indonesia,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124).
Indonesia, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.
Indonesia, Kompilasi Hukum Islam
Artikel/Jurnal/Internet
Arief Hidayat, Hakim Konstitusi dalam Sidang Putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 18 Juni 2015.
Budi Hariyanto, Tinjauan Yuridis Terhadap Pembagian Harta Waris Beda Agama Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), Jurnal IUS, Vol. 8, No. 2, 2020.
Downloads
Published
2025-02-28
How to Cite
Rahmatun, D. A., & Sahruddin, S. (2025). Hak Waris Anak Dari Perkawinan Beda Agama Yang Dicatatkan Menurut KUHPerdata Dan Kompilasi Hukum Islam. Private Law, 5(1), 238–248. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.5150
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2025 Private Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.