Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Kasus Perkawinan Pada Usia Anak Di Desa Apitaik)

  • Hasriatul Khotimah Universitas Mataram
  • Chrisdianto Eko Purnomo Universitas Mataram
  • Haeruman Jayadi Universitas Mataram
Keywords: Pengawasan, Peraturan Desa, Perkawinan Pada Usia Anak.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanan dan Hambatan Pengawasan Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2021 Tentan Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak di Desa Apitaik, penelitian ini mengunakan tiga macam metode pendekatan yaitu pendekatan pendekatan perundang-undangaan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengawasan peraturan desa telah di laksanakan dengan baik oleh BPD, yang dapat di lihat dari angka perkawinan sebelum undang-undang nomor 6 tahun 2019 di tetapkan pada tanggal 15 oktober 2019, angka perkawinan pada usia anak pada tahun 2019 berjumlah 6 orang dan setelah peraturan desa di tetapkan perkawinan pada usia anak mengalami penurunan yang proposional.
Published
2023-06-26
How to Cite
Khotimah, H., Purnomo, C. E., & Jayadi, H. (2023). Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Kasus Perkawinan Pada Usia Anak Di Desa Apitaik). Jurnal Diskresi, 2(1). Retrieved from https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/2825

Most read articles by the same author(s)