Kewenangan Pemerintah Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan

  • Eduard Awang Maha Putra Universitas Mataram
  • Sofwan Sofwan Universitas Mataram
  • Haeruman Jayadi Universitas Mataram
Keywords: Kewenangan Pemerintah, PPKM, Kekarantinaan Kesehatan

Abstract

Penelitian dengan judul Kewenangan Pemerintah Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan bertujuan untuk mengetahui kewenangan pemerintah dalam penerapan PPKM ditinjau dari UU Kekarantinaan Kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan PPKM apabila ditinjau dari UU Kekarantinaan Kesehatan dikarenakan tidak terdapat istilah PPKM dalam UU tersebut. PPKM sendiri didasari oleh kewenangan diskresi yang diwujudkan dalam bentuk peraturan kebijakan yakni instruksi menteri dalam negeri, sehingga kebijakan PPKM dapat dikatakan sebagai suatu tindakan pemerintah yang sah dalam penanganan kasus Covid-19.
Published
2022-06-21
How to Cite
Maha Putra, E. A., Sofwan, S., & Jayadi, H. (2022). Kewenangan Pemerintah Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jurnal Diskresi, 1(1). Retrieved from https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/1311

Most read articles by the same author(s)