Dasar Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi Untuk Menyelesaikan Sengketa Pilkada Secara Permanen Sesuai Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/Puu-Xx/2022 Dan Implikasinya Terhadap Kepastian Hukum

  • Adinda Thalia Salsabila Universitas Mataram
  • M. Galang Asmara Universitas Mataram
  • Chrisdianto Eko Purnomo Universitas Mataram
Keywords: Pilkada, Mahkamah Konstitusi, Kepastian Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami dasar pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam pengambilan kembali kewenangannya untuk menyelesaikan sengketa Pilkada secara permanen sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 dan implikasi dalam pengambilan kembali kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa Pilkada secara permanen sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 terhadap kepastian hukum. Jenis Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif (doctrinal). Dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengambilan kembali kewenangannya untuk penyelesaian sengketa Pilkada secara permanen yaitu bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI 1945, Pasal 24C UUD NRI 1945 harus berjalan beriringan dengan living contitution, terjadinya praktek ketatanegaraan yang berulang, adanya hukum progresif, adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan tidak terealisasinya pembentukan badan peradilan khusus. Adapun implikasi dalam pengambilan kembali kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa Pilkada secara permanen terhadap kepastian hukum yaitu memastikan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Pilkada secara permanen sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022. Putusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi semua pihak terkait dalam sengketa Pilkada. Kepastian hukum ini memastikan bahwa sengketa Pilkada dapat diselesaikan secara adil dan transparan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku serta memberikan jaminan bahwa sengketa Pilkada akan segera diselesaikan tanpa terjadi penundaan, dan keputusan yang diambil menjadi landasan yang tegas dan final bagi Pilkada selanjutnya.
Published
2023-06-26
How to Cite
Salsabila, A. T., Asmara, M. G., & Purnomo, C. E. (2023). Dasar Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi Untuk Menyelesaikan Sengketa Pilkada Secara Permanen Sesuai Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/Puu-Xx/2022 Dan Implikasinya Terhadap Kepastian Hukum . Jurnal Diskresi, 2(1). Retrieved from https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/2821