Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Dan Pimpinan Lembaga Negara Tentang Pembubaran Front Pembela Islam Ditinjau Dari Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945
Keywords:
Surat Keputusan Bersama, Pembubaran, Front Pembela IslamAbstract
Permasalahan utama dalam penelitian ini ialah terkait dengan penerbitan Surat Keputusan Bersama tentang pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Front Pembela Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 28E tentang kebebasan berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat. Metode penelitian yang penyusun gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, karena pembahasan penelitian ini menganalisis undang-undang, pendapat ahli dan beberapa literatur terkait. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, pemerintah dalam mengeluarkan Surat Keputusan Bersama pembubaran Front Pembela Islam tidak didahului dengan pemberian peringatan tertulis sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Pasal 62 UU Orma adalah tidak sah menurut hukums. Selain itu, Pembubaran FPI tersebut merupakan tindakan pemerintah yang telah melanggar hak asasi manusia terkait dengan kebebasan berkumpul, berserikat danmengeluarkan pendapat sesuai dengan amanah konstitusi yang tercantum dalam Pasal 28E UUD NRI Tahun 1945.Downloads
Published
2022-06-29
How to Cite
Waddin, S. B. ., Cahyowati, R., & Sarkawi, S. (2022). Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Dan Pimpinan Lembaga Negara Tentang Pembubaran Front Pembela Islam Ditinjau Dari Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945. Jurnal Diskresi, 1(1). Retrieved from https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/1380
Issue
Section
Articles