Hak Menentukan Nasib Sendiri (Right To Self Determination) Bagi Rakyat Papua Barat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil Dan Politik
Abstract
Hak untuk menentukan nasib sendiri (Rights to self-determination) merupakan salah satu prinsip mekanisme hukum internasional yang terdapat diakui dalam hukum internasional .Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis apakah rakyat Papua Barat mempunyai hak menentukan nasib sendiri berdasarkan UU No.12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik. Metode penelitian, jenis penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konsep. Simpulan, Rakyat Papua mempunyai hak menentukan nasib sendiri berdasarkan UU No.12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik, dengan pertimbangan bahwa, hak asasi merupakan hak dasar yang kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, sehingga harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan. Bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional, dan Majelis Umum PBB telah mengesahkan Internasional Covenant on Civil and Political Rights pada sidang tanggal 16 Desember 1966, instrument ini tidak bertentangan dengan Pancasila, dan UUD NRI Tahun 1945, dan pemberian hak menentukan nasib sendiri kepada Papua Barat bersifat internal, dimana suatu masyarakat mempunyai kendali yang lebih luas atas perkembangan politik, ekonomi, sosial dan budaya mereka, tanpa mengurangi hak untuk menentukan nasib sendiri dan tanpa pemisahan diri. Wujud pemberian hak menentukan nasib sendiri di Papua Barat, yaitu dengan diberikannya pemberian otonomi khusus kepada Provinsi Papua.Downloads
Published
2023-12-22
How to Cite
Indikum Nyamuk Wandikbo, Wibowo, G. D. H., & Cahyowati, R. (2023). Hak Menentukan Nasib Sendiri (Right To Self Determination) Bagi Rakyat Papua Barat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil Dan Politik. Jurnal Diskresi, 2(2). Retrieved from https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/3726
Issue
Section
Articles