Penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Dalam Pemberhentian Kepala Kewilayahan Selaku Perangkat Desa (Studi Di Desa Perampuan Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat)
Keywords:
Kepala Kewilayahan, Perangkat DesaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pemberhentian Kepala Kewilayahan di Desa Perampuan ditinjau dari Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Penelitian ini bersifat empiris, dianalisis secara deskriptif-preskriptif dalam bentuk kualitatif. Hasil penelitiannya : 1) Faktor yang memengaruhi pemberhentian tersebut ialah kurangnya pemahaman Kepala Desa mengenai regulasi tentang mekanisme pemberhentian Perangkat Desa, serta adanya kepentingan politik dan pribadi Kepala Desa. 2) Pemberhentian Kepala Kewilayahan di Desa Perampuan tidak melalui konsultasi dan tanpa rekomendasi tertulis dari Camat, melainkan Kepala Desa langsung menerbitkan SK Pemberhentian Kepala Kewilayahan yang tidak sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan terkait.Downloads
Published
2023-06-26
How to Cite
Aulyah, J., Sarkawi, S., & Rusnan, R. (2023). Penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Dalam Pemberhentian Kepala Kewilayahan Selaku Perangkat Desa (Studi Di Desa Perampuan Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat). Jurnal Diskresi, 2(1). Retrieved from https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/2827
Issue
Section
Articles