IMPLEMENTASI PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA DI DESA JATISELA KECAMATAN GUNUNG SARI, KABUPATEN LOMBOK BARAT
DOI:
https://doi.org/10.29303/1g94x556Keywords:
Pengelolaan BUMDes, Tata kelola pemerintahan desa, Badan Usaha Milik Desa(BUMDes)Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Jatisela, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, serta menilai penerapan prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaannya. Fokus kajian diarahkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat sebagai indikator utama tata kelola yang baik. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sosiologis dan peraturan perundang-undangan. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparatur pemerintah desa dan pengelola BUMDes, serta studi kepustakaan terhadap regulasi terkait, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Data dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif tata kelola BUMDes di Desa Jatisela telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun implementasinya belum optimal. Prinsip transparansi dan akuntabilitas telah diterapkan melalui mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban, meskipun masih terdapat keterbatasan dalam pengawasan dan akses informasi publik. Sementara itu, partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan BUMDes masih rendah. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh keterbatasan kapasitas sumber daya manusia pengelola serta belum optimalnya pendampingan dari pemerintah desa dan daerah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan tata kelola BUMDes memerlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan sistem pengawasan, dan perluasan partisipasi masyarakat agar BUMDes dapat berfungsi secara efektif, berkelanjutan, serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa dan kesejahteraan masyarakat
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sania Nurcewy, Sarkawi, Rachman Maulana Kafrawi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




