PELAKSANAAN REKOMENDASI YANG DIKELUARKAN OLEH OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Keywords:
Efektivitas,, Rekomendasi Ombudsman, Pelayanan PublikAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman dan untuk mengetahui regulasi atau aturan yang mengatur tentang pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman belum bisa sepenuhnya dapat dikatakan efektif, hal ini dikarenakan berdasarkan data status pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman 2021-2024, terdapat 58% dengan status dilaksanakan, 17% dengan status tidak dilaksanakan dan terdapat 25% dengan status monitoring. Secara substansif pelaksanaaan Rekomendasi Ombudsman bersifat wajib dilakanakan, hal ini diatur dengan jelas dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indnesia, Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terdapat beberapa faktor penghambat pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman, Pertama, Kurangnya komitmen Pemerintah dan Lembaga atau instansi Publik. Kedua, Keterbatasan Sumber Daya. Ketiga, ketidakpahaman terhadap Rekomendasi Ombudsman, Keempat, Lemahnya Regulasi Terkait Tindak lanjut Pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman. Kelima, keterbatasan kewenangan Ombudsman.Downloads
Published
2025-06-24
How to Cite
Danu Firman Solihin, Rusnan, Sarkawi, & Agung Setiawan. (2025). PELAKSANAAN REKOMENDASI YANG DIKELUARKAN OLEH OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK. Jurnal Diskresi, 4(1), 196–205. Retrieved from https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/7459
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2025 Agung Setiawan, Rusnan, Sarkawi, Danu Firman Solihin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.