Urgensi Pembentukan Undang-Undang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi Ditinjau dari Perspektif Kepastian Hukum
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan dan urgensi pembentukan Undang-Undang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa belum adanya regulasi setingkat undang-undang yang mengatur secara detail mengenai Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. Dengan adanya regulasi Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi yang jelas, maka pelaksanaan hak prerogatif Presiden dapat dilaksanakan secara optimal dalam pemberian keadilan kepada masyarakat. Sudah ada arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada rapat kerja dengan Dewan Perwakilaan Rakyat yang akan segera menyusun perubahan Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi sebagai pelaksanaan dari Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUD 1945 agar payung hukum pelaksanaan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi menjadi lebih jelas dan terang ke depannya. Kata Kunci: Urgensi, Grasi, Abolisi, Kepastian HukumDownloads
Published
2024-06-30
How to Cite
Rikiandi Sopian Maulana, Chrisdianto Eko Purnomo, Haeruman Jayadi, & Rachman Maulana Kafrawi. (2024). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi Ditinjau dari Perspektif Kepastian Hukum. Jurnal Diskresi, 3(1). Retrieved from https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/5072
Issue
Section
Articles