Analisis Putusan Nomor 60/PDT.G/2019/PN.MTR Tentang Kelalaian OJK Sebagai Pengawas Terhadap Kepemilikan Asuransi

Isi Artikel Utama

Raky Cahya Purnama Raky
I Gusti Agung Wisudawan
Putri Raodah

Abstrak

ANALISIS PUTUSAN NOMOR 60/PDT.G/2019/PN.Mtr TENTANG KELALAIAN OJK SEBAGAI PENGAWAS TERHADAP KEPEMILIKAN ASURANSIRaky Cahya PurnamaD1A117248Fakultas Hukum, Universitas MataramEmail : [email protected]
ABSTRAK      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis Putusan Nomor 60/Pdt.G/PN Mtr tentang kelalaian OJK sebagai pengawas terhadap kepemilikan asuransi. Jenis penelitian ini adalah hukum dan empiris, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan Kasus (Case Approach) dengan hasil penelitian  Apabila perusahaan asuransi tidak dapat memberikan prestasinya, terlambat, atau berprestasi tetapi tidak sesuai sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1234 KUHPerdata, maka dapat menimbulkan suatu utang. Istilah utang sendiri dalam Pasal 1 ayat (6) UU Kepailitan & PKPU menganut prinsip utang secara luas, yakni utang sebagai suatu bentuk kewajiban untuk memenuhi prestasi dalam suatu perikatan, sehingga prinsip dalam hukum kepailitan pun juga sejalan dengan prinsip hukum dalam KUHPerdata sebagai pelaksanaan dari Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata. Dengan demikian kedudukan perusahaan asuransi dengan pemegang polis berubah menjadi debitor dan kreditor. Saya sebagai penulis berpendapat tidak setuju dengan pertimbangan hakim Dalam hal ini bahwa hakim harus memiliki peran secara umum yaitu menegakan kebenaran dan juga menegakan keadilan. Dengan faktor-faktor yang telah di paparkan tadi bahwa, memang tugas seorang hakim sangat berat, namun hakim dalam menyelesaikan kasus alangkah indahnya jika kasus tersebut dapat diperdalam. Tidak hanya berpatokan dengan data-data yang sifatnya tertulis, namun juga dengan data yang terjadi dilapangan. Seperti yang kita ketahui bahwa di Indonesia memang sangat minim dengan literasi.
Kata Kunci : Kelalaian, Otoritas Jasa Keuangan, Sebagai Pengawas Asuransi.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Raky, R. C. P., Wisudawan, I. G. A., & Putri Raodah. (2024). Analisis Putusan Nomor 60/PDT.G/2019/PN.MTR Tentang Kelalaian OJK Sebagai Pengawas Terhadap Kepemilikan Asuransi. Commerce Law, 4(2), 299–305. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5135
Bagian
Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>